Mantan Direktur Keuangan PT. Pertamina Ferederick ST Siahaan Mulai Diadili Di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terdakwa Ferederich ST Siahaan.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Tipikor  Jakarta dengan majelis hakim yang diketuai Frengky Tambuun SH,  mulai menyidangkan kasus kurupsi dengan terdakwa mantan Direktur Keuangan PT Pertamina  Ferederick ST Siahaan dengan dakwaan melakukan tindak pidana kurupsi.

Tim Jaksa Penumtut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diketuai Sugeng Riyanto SH.MH dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa Ferederick, baik sendiri- sendiri maupun secara bersama-sama,  dengan Ir Karen Galaila Agustiawan   selaku Direktur Utama PT. Pertamina, Ir Bayu Kristanto, Denadis Panjaitan (masing masing akan dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada bulan Januari 2009-2010 di Kantor PT. Pertamina Jakarta dan di Kantor Anzon Australia Pty Limited, Level 14, 1 Market Street, Sydney NSW 2000, Australia telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,  yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd) Australia, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 568 milyar lebih seperti laporan perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Drs. Soewarno, Ak.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tim JPU Kejagung dikomandoi Sugeng Riyanto SH.MH.

Lanjut JPU dalam dakwaannya memgatakan, terdakwa telah melakukan atau turut  melakukan perbuatan, secara melawan hukum karena  mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT. Pertamina,yakni dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009.

Terdakw Ferederick telah menerima penawaran dari Citi Group terkait investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu dan menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya Due Diligence serta tanpa adanya Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA), serta tanpa adanya persetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT. Pertamina.

Ketika dilakukan akuisisi pembelian sebagian aset melalui Interest Participating (IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia. Akuisisi tersebut didasari pada Agreement for Sale and Purchase BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$ 31,91 juta.

Dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi.

Alasannya, pengambilan keputusan investasi tersebut tanpa didasari adanya kajian kelayakan  berupa kajian secara lengkap. Selain itu, pengambilan keputusan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris Pertamina.

Akibatnya,  peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$ 31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.Sidang yang digelar Kamis , 1/10/2018 ditunda satu minggu oleh majelis hakim. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.