Majelis Hakim Tolak Eksepsi Advokat Lucas, Dan Sidangnya Dilanjutkan

Pengacara Lucas SH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis Hakim yang diketuai Frengky Tambuun SH menolak nota keberatan/Eksepsi dari  Advokat Lucas, terdakwa yang didakwa  merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diucapkan hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta   Kamis, 29 November 2018.

Dalam pertimbangan hukumnya mejelis hakim mengatakan, nota kebeberatan/eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Dan sebaliknya menerima dakwaan Jaksa karena memnuhi unsur seperti yang diatur dalam  KUHAP.

"Jaksa penuntut umum telah menyusun secara lengkap dan cermat, mencantumkan identitas terdakwa, dan menguraikan cermat jelas dan lengkap tindak pidana dengan menguraikan waktu dan tempat. Oleh karena itu nota keberatan terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima", kata hakim.

Untuk itu,  Pengadilan Tipikor Jakarta  berwenang memeriksa, mengadili,  dan memutus perkara ini. Dan  persidangan kasus ini dilanjut ketahap berikutnya.

Sebelumnya pengacara Lucas dalam  eksepsinya  terhadap dakwaan jaksa  KPK   mengatakan;   KPK tidak berhak menangani kasusnya,  dan juga mengatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat karena tidak ada kejelasan mengenai seseorang yang bernama bernama Jimmy.

Dikatakan, Jimmy 
merupakan pihak yang menemani Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Group, selama bepergian ke luar negeri, Jimmy  disebut sebut dalam surat dakwaan Jaksa.

Lucas didakwa  memerintahkan Eddy pergi ke luar negeri guna menghindari proses hukum di KPK. Eddy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberi suap kepada Edy Nasution ( Sudah  dihukum)  Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penanganan perkara, yang melibatkan perusahaan Lippo Group.

Dalam dakwaan  Lucas dikatakan  memerintahkan Dina Soraya membuat paspor palsu atas nama Eddy Handoyo Sindoro berkewarganegaraan Dominika. Paspor itu akan digunakan Eddy untuk pindah ke Bangkok. Dibantu pihak imigrasi dan bandar udara, Eddy berhasil ke Bangkok, setelah dideportasi dari Malaysia, tanpa pemeriksaan. Atas jasanya, Lucas  menyerahkan SGD 46.000 dan Rp 50.000 kepada Dina, katanya.

Dalam kasus ini Lucas didakwa telah melanggar Pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 .(SUR).


No comments

Powered by Blogger.