Kejati DKI Jakarta Terima Pelimpahan Berkas Ratna Sarumpaet Dari Polda Metro Jaya.
Ratna Sarumpaet.
|
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksan Tinggi DKI Jakarta menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Ratna Sarumpaet yang disangka melakukan penyebaran berita bobong ( hoax) dari penyidik Polda Metro Jaya, Kamis, 8 November 2018.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) DR Mukri SH mengatakan, berkas perkara dari Polda Metro Jaya dengan NO: BP/685/XI/2018/Direkrimum tanggal 8 November yang dikirim oleh Drs. Nico Afinta, SIK.SH.MH itu atas nama tersangka Ratna Sarumpait.
Dijelaskan Kapupenkum, penerimaan berkas ini sebagai tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati DKI Jakarya dari Polda Metro Jaya tanggal 8 Oktober 2018 lalu.
Selanjutnya, tim Jaksa dari Kejati DKI Jakarta sebagai Jaksa Peneliti yang berjumlah 10 orang yang diketuai oleh salah satu kepala seksi (kasi) sesuai ketentuan Pasal 138 KUHAP, melakukan penelitian berkas perkara terkait pemenuhan syarat formil maupun materiilnya, guna pembuktian dalam pemenuhan unsur sbagaimana pasal yang disangkakan dalam berkas perkara.
Dan dalam perkara ini Ratna Sarumpaet disangka melakukan tindak pidana penyiaran berita bogong melalui media sosial sebagai mana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI NO: 19 tahun 2016 tentang perunahan UU RI NO. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transsaksi elektronik dan pasal 14 ayat (2) UU RI NO: I tahun 1946 tentang pemberlakuan hukum pidana.
Seperti diberitakan oleh beberapa media massa
kalau itu, 2 Oktober lalu Ratna Sarumpaet mengaku dikeroyok beberapa orang di Bamdung, dan berita ini tersebar luas dinerbagai media, dimana nampak wajah seniman ini bengeb-bengeb. Dan kasusnya ternyata memgundang simpati dari masyarakat dan politikus lain, termasuk
Calon Presiden Prabowo Subianto dan pendukungnya.
Ternyata berita yang disampaikan melalui pengakuan Ratna Sarumpaet ini bohong belaka. Wajah lembam bukan karena dianiaya, tapi karena operasi plastik di RS yang ada dibilangan Menteng Jakarta Pusat.
Dan ketika yang bersamgkutan akan pergi ke Santiago, Chily, Amerika Selatan untuk menghadiri konferensi penulis wanita sedunia, di Bandara Soekarno-Hatta tanggal 4 Oktober jam 21, Ratna Sarumpaet ditangkap, dan digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum.
Dan kini berkasnya sudah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta. (SUR).
No comments