Kejaksaan Terima Uang Pengganti Sebesar Rp 800 Juta Dari Keluarga Terpidana.

Petugas tunjukan uang penganti 
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kalimantan Tengah, telah  menerima pembayaran kerugian yang diderita Negara Rp 8000 juta dari total Rp 1,3 Milyar yang seharusnya  dibayar oleh keluarga terpidana Fahkrur Rozie untuk diserahkan  ke kas daerah APBD Murung Raya.

Pembayaran ganti rugi kepada  negara beserta dendanya dilakukan dalam 2 tahap,  tahap pertama  sudah dbayar sebesar Rp. 800 juta, dan  yang tahap kedua  sebesar Rp 500 juta, akan dibayar keluarganya dalam waktu dekat pada akhir bulan Nopember 2018, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kekaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MH,  kemarin.

Untuk itu,  meskipun terpidana sudah membayar kerugian negara sebesar Rp. 800 juta dari total Rp. 1,3 milyar, aset terpidana berupa rumah, tanah dan mobil tetap disita Kejaksaan,  dan akan dikembalikan setelah terpidana melunasi seluruh sisa pengembaliannya sebesar Rp. 500 juta, tambak Kapuspenkum.

Kasus ini bermula karena terpidana Fahkrur Rozie 
tidak bisa menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Pasar Pelita Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dan oleh Mahkama Agung (MA) RI melalui putusannya  Nomor : 1113/Pid.Sus/2016 tanggal 20 Desember 2016
yang bersangkutan dihukum 4 tahun penjara yang kini sedang dijalani. 

Dalam amar putusannya majelis hakim MA antara lain mengatakan; terdakwa Fahkrur Rozie dihukum penjara selama 4 tahun . Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kepeda negara  sebesar Rp 1,3 milyar lebih dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim  punyai kekuatan hulum tetap.

Jika yang bersangkutan masih  tidak bisa membayar juga, sebagai penggantinya hukuman penjara selama 1,6 tahun. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.