Kejaksaan Terima Uang Pengganti Sebesar Rp 800 Juta Dari Keluarga Terpidana.
Petugas tunjukan uang penganti |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kalimantan Tengah, telah menerima pembayaran kerugian yang diderita Negara Rp 8000 juta dari total Rp 1,3 Milyar yang seharusnya dibayar oleh keluarga terpidana Fahkrur Rozie untuk diserahkan ke kas daerah APBD Murung Raya.
Pembayaran ganti rugi kepada negara beserta dendanya dilakukan dalam 2 tahap, tahap pertama sudah dbayar sebesar Rp. 800 juta, dan yang tahap kedua sebesar Rp 500 juta, akan dibayar keluarganya dalam waktu dekat pada akhir bulan Nopember 2018, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kekaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MH, kemarin.
Untuk itu, meskipun terpidana sudah membayar kerugian negara sebesar Rp. 800 juta dari total Rp. 1,3 milyar, aset terpidana berupa rumah, tanah dan mobil tetap disita Kejaksaan, dan akan dikembalikan setelah terpidana melunasi seluruh sisa pengembaliannya sebesar Rp. 500 juta, tambak Kapuspenkum.
Kasus ini bermula karena terpidana Fahkrur Rozie
tidak bisa menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Pasar Pelita Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dan oleh Mahkama Agung (MA) RI melalui putusannya Nomor : 1113/Pid.Sus/2016 tanggal 20 Desember 2016
yang bersangkutan dihukum 4 tahun penjara yang kini sedang dijalani.
Dalam amar putusannya majelis hakim MA antara lain mengatakan; terdakwa Fahkrur Rozie dihukum penjara selama 4 tahun . Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kepeda negara sebesar Rp 1,3 milyar lebih dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim punyai kekuatan hulum tetap.
Jika yang bersangkutan masih tidak bisa membayar juga, sebagai penggantinya hukuman penjara selama 1,6 tahun. (SUR).
No comments