Kejaksaan Lakukan OTT Pelaku Pemerasan Terhadap Sejumlah PNS.

Barang Bukti yang disita.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Kejaksan Negeri Palangkara Raya,  Kalimatan Tengah (Kalteng),  melakukan Operasi Tangkap Tangan OTT terhadap tersangka bernama Dominggus Ampung Widjyanto  (36). Tersangka diduga melakukan pemerasan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR. Mukri SH.MH dalam siaran persnya mengatakan, " Tersangka Dominggus disangka melakukan pemerasan terkait ujian dinas kenaikan pangkat gol. II ke gol. III, gol. III ke gol. IV,  pada BKD Prov. Kalteng tahun 2018, katanya, 30 Nivember 2018.

Dijelaskan lebih lanjut,  pada hari Jumat tanggal 30 Nopember 2018 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Kerja Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Prov. Kalteng Palangka Raya,  telah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya .

Kapuspenkum Kejagung DR Mukri SH.MH.
Dan yang menjadi sasaran OTT itu   adalah  orang pegawai pada bidang pelayanan jasa dan informasi pada BKD prov. Kalteng bernama Dominggus Ampung Dwijayanto.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerasan kepada beberapa pegawai berjumlah sekitar 10 orang pegawai negeri sipil dari beberapa SOPD di wilayah pemerintah kabupaten Gunung Mas Prov. Kalteng.

Katanya,  tindakan pemerasan itu  terkait untuk melancarkan ujian dinas kenaikan pangkat dari gol. II ke gol. III tahun  2018 yang  diselenggarakan oleh BKD Prov. Kalteng.

OTT terhadapa tersangka dilakukan  Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang terdiri dari Kajari Palangka Raya
Zet Tadung Allo, SH, Kasi Pidsus Daud Zakariah, SH, Kasi  Datun Agus Deddy, SE,.SH,.MH, Kasi  Intel 
Mahdi Suryanto, SH,.MH,  dan lainnya.

Petugas berhasil amankan  barang bukti berupa uang  
Rp. 13 juta, kartu peserta ujian dinas dari pegawai SOPD Kabupaten Gunung Mas sebanyak 7 lembar, 1 unit sepeda motor, 3 unit Hand phone, dan beberapa dokumen/surat terkait kasus teresbut, kata Kapuspenkum. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.