JPU Menuntut 24 Tahun Untuk Dua Terdakwa Mitra Setya Novanto, Irvanto Dan Made Oka Masagung.

Made Oka Masagung.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto dari Komisi Penberantasqn Korupsi (KPK) menuntut dua orang dekat mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irwanto Hendra Pambudi Chyo dan Made Oka  Masagung masing masing 12 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 6 November 2018.

Selain itu, terdakwa 1 Irwanto, yang juga sebagai keponakan Setya Novanto juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan. Begitu juga terdakwa 2 Masagung, diwajibkan membayar pengganti  Rp 1 subsider 6  bulan kurungan.

Menurut JPU ,mereka Irvanto dan Made Oka, telah melakukan korupsi E-KTP secara bersama dan    melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum melakukan tuntutan hukum, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa. Yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah salam pemberantasan kurupsi, berbelit belit dalam persidangan. Dan meringankan, para terdakwa sopan, dan belum pernah dihukum.

Irwanto Hendara Pambudi Cahyo.

Seperti diwartakan  sebelumnya, Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi e-KTP,  sebagai pihak penyalur uang hasil korupsi untuk Setya Novanto dalam proyek E-KTP.  Masagung, Setya Novanto menerima uang USD 3.800.000 lewat  rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd.

Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.

Sedangkan  Irvanto disebut,  dalam rentang waktu 19 Januari-19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000. Sehingga total uang yang diterima terdakwa Senov,  baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7.300.000.
Dalam kasus E-KTP ini, negara dirugikan  mencapai Rp 2,3 triliun

Sidang yang diketuai majelis hakim DR Yanto SH ini dirunda dua minggu mendatang untuk meberikan kesempayan kepada para terdakwa dan Penasehat hukumnya melakukan pembelaan.(SUR).


No comments

Powered by Blogger.