JPU Hartawan SH: Saksi Erika Tidak Jujur Dalam Memberikan Keterangan.

                   Saksi Erika Widiyanti.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai majelis hakim Diah Siti Basariah SH MH  dengan terdakwa Akiong yang didakwa melakukan pengeroyokan digelar kembali.

Dalam sidang kali ini,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartawan SH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta  menghadirkan 1 orang saksi untuk didengarkan keterangannya kepada terdakwa Jing Quahuang alias Akiong  yang diatur dalam  Pasal 170 KUHP, karena telah melakukan pengeroyokan kepada korban Rudi Salim.

JPU mengahadirkan saksi Erika Widiyanti yang merupakan Dirut PT. Central Steel Indonesia (CSI) yang pengundang RUPS pada saat terjadinya pengeroyokan terhadap Rudi Salim 21 Nopember 2016, di Clascis Hotel, Jakarta Pusat.

Saksi Erika Widiyanti yang hadir dengan menggunakan pakaian rompi tahanan narapidana korupsi itu, dihadapan  najelis hakim saksi  mengatakan,  bahwa RUPS itu diadakan dengan maksud untuk menjual Power Bank (Genset). Penjualan genset itu dilakukan untuk menutupi hutang PT. CSI sebesar Rp.15 miliar ke PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, katanya.

Pada persidangan kali ini,  hakim bertanya pada saksi Erika,  “Apakah sauadar saksi mengenal Roger Miles?” tanya hakim?,  yang dijawab: tidak.

"Siapa yang memperkenalkan Roger Miles kepada anda',  tanya hakim.  Saksi Erika menjawab, Akiong.

“Untuk apa Roger Miles hadir dalam RUPS?” kejar  hakim, yang dijawab: mewakili bosnya yang akan membeli genset.

“Apakah Saksi kenal dengan bosnya Roger Miles?” tanya hakim, yang dijawab: tidak kenal.

“Bagaimana anda percaya dengan Roger padahal saksi tidak kenal dengan Bos-nya", tanya hakim. Dan dijawab: informasinya dari Akiong.

“Lalu apa yang dibicarakan sehingga Roger memukulan Rudi salim?” masih tanya hakim, yang dijawab: Rudi Salim tidak setuju penjualan genset.

“Apakah saksi melihat Akiong memukul Rudi Salim?”, tanya hakim, yang dijawab; tidak.

“Saya tidak melihat Akiong memukul maupun menyentuh Rudi Salim. Saya selalu memegangi Akiong supaya tidak mendekati Rudi Salim. Tetapi kalau Roger Miles memukul Rudi Salim itu jelas saya lihat,” kata  Erika .

Terhadap jawaban Saksi Er JPU mengatakan Erika tidak jujur dalam memberikan keterangan dipersidangan.

“Saudara saksi; yang mana keterangan saudara yang benar. Pada BAP keterangan saudara berbeda dengan yang anda katakan dipersidangan ini. ” Ucap Hartawan, bertanya.

“Apakah terdakwa ini pernah dihukum? Dan karena apa terdakwa Akiong dihukum?” tanya majelis hakim; yang dijawab: Akiong tidak punya hutang kepada Rudi Salim, tetapi justru Rudi Salim yang punya hutang Rp 5 miliar kepada Akiong, jawab Erika.

Terhadap perkataan saksi Erika itu hakim berkata: “Itu urusan hakim yang menyidangkan yang menilai. Bukan anda! Yang harus saksi jawab dan katakan adalah pertanyaan dari kami,” ujar hakim.

Jiang Quahuang alias Akiong dijatuhi hukum 10 bulan pidana penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan Rp.1,4 miliar uang Rudi Salim pembelian baru marmer. Vonis 10 bulan itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, pada 3 Agustus 2017.

Sebelumnya Hartawan memohon kepada hakim agar tidak menyumpah saksi Erika dalam memberikan keterangan. Hal itu disampaikannya karena Erika adalah mertua dari terdakwa Akiong.

Kemudian majelis hakim bertanya: “Saudara saksi menggunakan rompi tahanan, dalam kasus apa saudara ditahan? Tanya hakim, yang dijawab: saya tidak bersalah, nama saya disalah gunakan orang.

Dalam hal apa sauadara didakwa? Tanya hakim; saksi Erika tidak menjawab.

Erika Widiyanti dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara denda Rp.200 juta serta uang pengganti Rp.201 miliar dibebankan kepada PT. CSI.atas korupsi penyalahgunaan kredit Rp.500 miliar dana pinjaman PT. CSI dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk,

“Saksi Erika tidak jujur. Sudah jelas 3 saksi yang dihadirkan kepersidangan mengatakan bahwa Akiong melakukan pemukulan, yakni saksi: Roger, Ivan dan Dalimunte. Kok, Erika bilang tidak memukul? Malah berani bilang tdak menyentuh korban karena selalu pegangi Akiong. Itukan terlalu, kata seseorang yang tahu peristiwa itu usai sidang Selasa 13 November (SUR).


No comments

Powered by Blogger.