Jaksa Agung: Tidak Ada Kriminalisasi Terhadap Mantan Jaksa Chuck.
Jaksa Agung HM Prasetyo SH,
|
Jakarta,-BERITAONE.COM-Jaksa Agung MH Prasetyo SH menegaskan, bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Chuck Suryo Sumpeno tidak ada unsur kriminalisasi, kasus yang bersangkutan sudah lama terjadi sebelum adanya putusan Peninjauan Kembali ( PK ) dari Mahkamah Agung (MA), katanya kepada sejumlah wartawan saat dikofirmasi, Rabu 7 November 2018.
Dikatakan lebih lanjut oleh Jaksa Agung, “Saya dengar, hari ini tersangka Chuck hadir memenuhi panggilan dimana sebelumnya tiga kali tidak hadir. Dan penetapan Chuck sebagai tersangka tidak ada masalah kriminalisasi. Semuanya objektif, profesional, dan proporsional.
Hanya kebetulan saja, setelah sehari putusan PK dari MA tetjadi, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Tapi untuk lebih jelasnya lagi tanyakan saja kepada pihak Pidsus " ,sarannya.
Mantan Jaksa Chuck oleh penyidik Pidsus Kejagung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset rampasan.
Setelah tiga kali panggilan yang bersangkutan tidak hadir, tapi hari ini memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Selain Chuck, Pidsus juga akan memeriksa dua tersangka lainya terkait kasus tersebut, yaitu mantan Kasi Datun Kejari Jakarta Pusat Ngalimun, Albertus Sugeng Mulyanto, dan Zainal Abidin.
Sumber di Kejagung yang tidak mau disebut jati dirinya mengatakan, kasus yang dipermasalahkan antata lain, tanah yang di atasnya terdapat sejumlah bangunan elite dibilangan Jatinegara, Jakarta Timur. Dan kalau mau jujur, masalah seperti ini ada di beberapa Kejaksan di Jakarta. Tapi kasusnya tidak diungkap. (SUR).
No comments