Jaksa Agung MH Prasetyo SH Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta Kepada Almarhum Dodi Junaidi, SH.

     Jaksa Agung RI HM Prasetyo SH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Agung RI HM Prasetyo SH memberikan kenaikan pangkat anumerta kepada almarhum Dodi Junaidi, SH jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang yang meningga duania dalam kecelakaan pesawat Lion Air  JT 610 di Tanjung Kerawang, Jawa Barat  Senin,  28 Oktober 2018.

Sebelumnya almarhum Dodi Junaidi SH berpangkat Jaksa Muda golongan ruang (III/d), diberikan kenaikan pangkat anumerta menjadi Jaksa Madya golongan ruang (IV/a), kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapupenkum) Kejaksan Agung (Kejagung) RI  DR. Mukri SH.MH.

Jaksa Agung, masih kata Kapuspenkum,  penghargaan ini diberikan atas jasa-jasanya terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Pemberian pangkat anumerta kepada almarhum Dodi Junaidi, SH yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 berangkat dari Jakarta menuju Pangkal Pinang dalam rangka menjalankan tugasnya.

Pemberian pangkat anumerta diberikan oleh Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Tedjolekmono, SH.,MM yang bertindak mewakili Pimpinan dalam bentuk Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-218/A/JA/11/2018 tanggal 2 Nopember 2018 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Anumerta yang diberikan pada saat pemakaman jenazah Dodi Junaidi, SH hari ini Senin, tanggal 5 Nopember 2018 jam 09:35 Wib di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Seroja Rempoa Bintaro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Minggu 4 Oktober 2018 kemarin pukul 19:05 Wib,  Jenazah almarhum Dodi Junaidi, SH yang telah teridentifikasi oleh Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur  kemudian, disemayamkan di Masjid Baitul Adli Kejaksaan Agung.

Senin, 5 Oktober 2018 jam 08:15 Wib, dilakukan shalat jenazah yang diikuti oleh Jajaran Kejaksaan Agung dan keluarga Almarhum, setelah selesai dishalatkan dan dilakukan penyerahan jenazah almarhum Dodi Junaidi, SH secara kedinasan yang di pimpin oleh Jaksa  Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. M. Adi Toegarisman kepada bapak M. Sidik yang merupakan orang tua dari almarhum untuk dimakamkan, tutur Kapuspenkum Kejagung DR Mukri SH.MH mengakhiri siaran persnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.