Hukuman Adik Kandung Mantan Ketua KPK BW, Di Perberat MA Jadi 9 Tahun.

Haryadi Budi Kuncoro.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Adik kandung mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Bambang Widjojanto (BW) bernama  Haryadi Budi Kuncoro yang terlibat  korupsi di Pelindo II, diperberat hukumannya  menjadi 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Sebelumnya yang bersangkutan hanya  di hukum 16 bulan penjara oleh hakim  Pengadilan Tipikor Jakarta, 26  April 2017.

Pada tingkat banting,   Pegadilan Tinggi DKI Jakarta,  memperkuat putusan Pengadilan Negeri. Terdakwa  kasasi, kasusnya ditangani hakim Artidjo Askotar,  dan menjatuhkan  pidana kepada Terdakwa Haryadi dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun penjara  dan  denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," demikian berita ini dlansir dari  website MA, Selasa, 30/10/2018.

Sebelumnya Jaksa TM Pakpahan SH dari  Kejaksaan Agung  hanya menuntut 18 bulan  penjara terhadap koruptor
Pelindo II yang merugikan negara sekitar Rp 37,9 milyajar di Pengadilan Tipikor Jakarta,  5 April 2017.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hendrik Faisal SH,  Jaksa dalam tuntutannya  mengatakan,  terdakwa Haryadi Budi Kuncoro selaku Senior Menejer Peralatan PT Pelindo II,  dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak  pidana seperti dalam dakwaan primeir, namun yang terbukti pada dakwaan susideir.
Terdakwa  Haryadi Budi Kuncoro, yang merupakan adik mantan Wakil Ktua KPK, Bambang Widjojanto oleh hakim dihukum 16 bulan kurungan.

Seperti kabarkan  Berita- One.Com  sebelumnya,  pejabat  Pelindo II ini digelandang ke pengadilan Tipikor Jakarta  dalam kasus  korupsi  pengadaan 10 unit mobile crane.

Rencananya 10 crane ini akan diperuntukkan terhadap  pelabuhan pelabuhan daerah, misalnya Teluk Bayur, Pontianak, Cirebon dan lain sebagainya. Tapi dipakai oleh Pelindo cabang Utama Tanjung Priok, karena pelabuahan daerah lebih suka sewa,  lantaran secara pribadi lebih menguntungkan. Perbuatan ini dilakukan mereka pada tahun 2011-2012.

Mantan anak buah RJ Lino ini,  oleh  hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dinyatakan telah membuat kerugian negara Rp 37,9 milyar  dari anggaran Rp 58,9 milyar.

Namun terdakwa Haryadi selalu mendapatkan perlakuan yang istimewa, sebab hanya mendapatkan tahanan kota  hingga kini.  Kapan terdakwa yang bersangkutan akan dijebloskan ke penjara?  Semuanya ada di tangan pihak Kejaksaan. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.