Hakim Dan Jaksa Bekerja Ekstra Keras, Lantaran Terdakwa Akiong Berbelit-Belit Dalam Pemeriksaan.

Terdakwa Akiong (rompi oranye) didampingi PH-nya.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terdakwa Akiong yang pernah dihukum selama 10 bulan, ternyata  masih mau cari "penyakit". Didapan majelis hakim yang diketuai Diah Siti Badriah SH , Akiong masih mau Berbelit -belit  saat dilakukan pemeriksaan sebagai  terdakwa, sehingga  membuat penegak hukum  mengeluarkan tenaga ekstra, Kamis malam.

Dalam persidangan yang hingga malam hari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartawan, SH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan salinan putusan 10  bulan pidana penjara atas nama Jing Quahuang alias Akiong kepada Majelis hakim pimpinan Diah Siti  Badriah, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl. Bungur Raya, Kemayoran,JakartaPusat.

Salinan putusan itu adalah putusan pengadilan negeri  Jakarta Utara atas nama Akiong dalam kasus penipuan Rp 1,4 miliar uang pemesanan batu marmer Rudi Salim.

Penyerahan salinan putusan itu adalah upaya JPU untuk meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa Jiang Qahuang alias Akiong  yang saat ini diadili atas  dakwaan Pasal 170 KUHP, karena telah melakukan pengeroyokan kepada korban Rudi Salim, adalah mantan narapidana.

Dalam hal ini JPU merasa yakin bahwa pengeroyokan yang dilakukan terdakwa Jiang Qahuang alias Akiong adalah rentetan persaingan dan ada unsur kesengajaan,  bahkan sudah diatur atas dasar kebencian, sehingga jaksa mengupayakan bukti bukti untuk menjerat Akiong.

Acara sidang hari itu demgan agenda mendengarkan keterangan dua saksi. Namun karena kedua saksi itu berhalangan hadir dipersidangan, setelah melalui   persetujuan para pihak,  keterangan saksi dibawah sumpah itu disepakati untuk dibacakan saja.Dan sidang dilanjurkan denagn pemeriksaan terdakwa.

Saat  memberikan  keterangan  terdakwa Akiong, cukup menguras pikiran dan tenaga majelis  hakim dan JPU, karena Akiong dalam memberikan keterangan selalu  berubah-ubah. Apa yang disampaikan kepada hakim berbeda dengan keterangan yang disampaikan kepada JPU,  dan berbeda pula dengan keterangan yang ada dalam BAP.

Dalam BAP Akiong antara lain mengatakan, tidak ada terjadi pemukulan dalam kericuhan RUPS di ruang VIV Classic Hotel tanggal 21 Nopember 2016. 
Tetapi kepada hakim terdakwa Akiong menyebut kan bahwa Roger Mules menampar Rudi Salim. Kemudian kepada JPU mengatakan tidak melihat Roger Miles memukul Rudi Salim. 
"Tidak ada saya melihat Roger memukul Rudi Salim. Saya pun tidak ada menyentuh Rudi Salim," kata Akiong.

Atas keterangan terdakwa itu JPU mempertegas pertanyaannya . "Terdakwa, dari keterangan Roger Miles, Dalimumte dan Ivan Sanjaya bahwa ada pemukulan yang dilakukan oleh Roger Miles dan dari keterangan para saksi itu,  bahwa terdakwa sendiri melakukan pemukulan dan penekanan yang keras terhadap saksi Rudi Salim, tapi saat itu terdakwa tidak membantah, mengapa sekarang terdakwa membantah?" ucap Hartawan.Terdakwa Akiong tidak menjawab pertanyaan jaksa.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media massa, terdakwa Akiong digelandang kemeja hijau didakwa melakukan pengeroyokan seperti yang diatur dalam   pasal 170  KUHP kepada korban Rudi Salim saat diadakan RUPS PT. Central Steel Indonesi, 21 Nopember 2016,  di Clascis Hotel, Jakarta Pusat.
Sidang ditunda satu pekan mendatang  oleh majelis hakim. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.