Gubernur Jambi Zumi Zola Dituntut Hukuman 8 Tahun Dan Di Cabut Hak Politiknya.

Terdakwa Zumi Zola Zulkifli.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Anggoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman selama 8 tahun penjara terhadap Gubernur Jambi Nonaktif,  Zumi Zola Zulkifli .

Hukuman lainnya untuk Zumi berupa denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan serta hak politiknya di cabut selama lima tahun setelah yang bersangkutan usai menjalani hukuman, kata JPU di Pengadila Tipikor  Jakarta, Kamis 8 November 2018.

Dalam pertimbangan hukumnya JPU  memgatakan, terdakwa Zumi secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara gabungan.Diduga Zomi  menerima gratifikasi sejumlah Rp40 miliar, US$183 ribu , Sin$100 ribu dan satu unit mobil Alphard.

Gratifikasi tersebut diduga turut mengalir ke istri dan ibunya. Ia juga didakwa menyetor Rp16,4 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk memperluas pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Oleh karenannya,   terdalwa Zumi dinilai melanggara Pasal 12B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hal hal yang beratkan dan  meringankan antata lain, yang memberatkan terdakwa tidak  mendukung program pemerintah dalam pemberantassn korupsi. Yang meringankan antara lain terdakwa sopan dalam persidsngan,  masih muda dan belum pernah dihukum.

Setelah terdakwa mendengar requisotor JPU, Zumi tidak banyak komentar, dan dia akan koorperatif menjalankan hukuman. "Saya sudah mengerti apa yang disampaikan oleh JPU melalui tuntutannya," katanya.

Sidang  oleh hakim ditunda 22 November guna memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasahukumnya melakukan pembelaan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.