Gubernur Aceh Digelandang Kepengadilan Tipikor Jakarta

Gubernur Aceh irwandi Yusup
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Gubernur Aceh non aktip Irwandi Yusuf digelandang ke Pengadilan Tipikor Jakarta karena menerima suap Rp 1 miliar lebih dari Bupati Bener Meriah,  Ahmadi. Suap tersebut diterima  terdakwa secara bertahap, kata Jaksa Ali Fikri dari Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) Senin, 26 November 2018.

Dalam dakwaannya Jaksa mengatakan, terdakwa  menerima  suap terkait kucuran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 atas pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Bener Meriah melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri  secara bertahap hingga berjunlah seluruhnya Rp 1,05 milyar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Perbuatan terdakwa Ahmadi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa lebih lanjut mengatakan, Provinsi Aceh menerima DOKA tahun 2018 sebesar Rp 8 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi anggaran untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar. Kala itu Ahmadi mendatangi rumah dinas Irwandi untuk menyampaikan agar pelaksanaan proyek di wilayahnya dilakukan oleh rekanan Kabupaten Bener Meriah.

Berkitan dengan itu 3 profosal   yang akan dikerjakan Kabupaten Bener Meriah dilampirkan dengan rincian pembangunan jalan Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang segmen pertama senilai Rp 21 miliar. Sementara segmen kedua senilai Rp 20 miliar.
Sedangkan  proyek ketiga yakni pembangunan jalan Krueng Gekeuh-Bandara Rembele  Rp 15 miliar nilainya.

Kemudian  Ahmadi mengutus anak buahnya bernama Muyassir berkoordinasi dengan ajudan Irwandi Yusuf bernama Hendra Yuzal atas pembahasan tersebut. Pada suatu  pertemuan antara Hendri dengan Ahmadi,  mendesak agar Gubernur mau memuluskam pekerjaan proyek dikerjakan oleh kontraktor dari Bener Meriah.

Ahmadi yang sebelumnya telah berjanji akan memebrikan komisi 10 % dari nilai proyek, kemudian merealisasikan komitmen fee yang disepakati pihak Irwandi  dan Hendro.

Selanjutnya  Muyassir menambahkan uang sebesar Rp 130 juta milik terdakwa (Ahmadi) sehingga seluruhnya berjumlah Rp 430 juta. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada Irwandi Yusuf melalui Teuku Saiful Bahri. Irwandi kembali menerima uang melalui Hendri sebesar Rp 500 juta untuk keperluan marathon, hingga semuanya uang yang diterima terdakwa Rp 1,05 milyar, kata Jaksa. (SUR).

1 comment:

Powered by Blogger.