Gelapkan Motor Temanya Sendiri Rio Ditangkap Polisi

MUARA ENIM,BERITA-ONE.COM-Warga Dusun I Desa Bitis Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim yakni Rio Widodo Bin Suhaimi(23) terpaksa dipolisikan temannya sendiri lantaran meminjam motor temannya tetapi motor yang dipinjamnya itu tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Gelumbang AKP INDROWONO SH, menceritakan penangkapan pelaku Rio Widodo setelah pihaknya menerima laporan korban atas nama Ibrohim Bin Suhartono (27th) warga Dusun I Desa Suka Menang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, (13/10/2018).lalu.

Ungkap Kapolsek, Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2018 sekira pukul 07.30 Wib bertempat di bedeng milik Rizal Efendi di Dusun I Desa Suka Menang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Kemudian datang pelaku Rio Widodo Bin Suhaimi Ke bedeng milik pelapor dan meminjam motor yamaha Jupiter MX warna biru No Pol BG 2614 AO dengan No Rangka MH32S60049K537800, dan No mesin 2S6-537861 An. STNK Hendra Davrionto milik pelapor dan hingga saat ini sepeda motor milik pelapor tersebut belum juga di kembalikan oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban pun melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Gelumbang guna proses hukum lebih lanjut. Tutur Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, Setelah menerima laporan tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi MH dan Anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan kemudian pada hari sabtu tanggal 10 November 2018 sekira Pukul 14.30 Wib Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari keluarga korban bahwa pelaku sedang berada di jalan depan alfamart Desa talang taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Anggota Opsnal Reskrim Polsek Gelumbang langsung mendatangi alfamart tempat keberadaan tersangka. Dan ternyata benar pelaku sefang berada disana, Kemudian petugas segera melakukan penangkapan terhadap tersangkan pada Sabtu (10/11/2018 sekitar jam 14.30 WIB, dan tersangka berikut barang bukti segera dibawa ke Polsek Gelumbang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jelas Indrowono.” Tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan ” Tutupnya (Tas)

No comments

Powered by Blogger.