Dua Warga Teluk Lubuk Muara Enim Diduga Pengedaran/Bandar Obat Terlarang Narkotika Ditangkap Polisi

MUARA ENIM,BERITA-ONE.COM-Dalam rangka Pemberantasan penyalagunaan obat obat terlarang narkotika, Satresnarkoba Polres Muara Enim terus menunjukan komitmennya. Kali ini Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali berhasil meringkus 2 tersangka diduga bandar narkoba yang sering melakukan aksinya disalah satu warung makan di Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim.

Kedua tetsangka adalah SARDIN Bin BENU (38th) warga Dusun I Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim dan YUSRAN SUPARTO Bin SAPARUDIN (25th) warga Dusun 1 Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP After Juwono melalui Kasatresnarkoba Darmawan menuturkan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di warung makan jalan lintas sumatera Desa Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim, tetsangka SARDI dan YUSRON sering melakukan transaksi narkoba.
Dari info tersebut personil SatResnarkoba segera melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan ternyata info tersebut benar.
Personil pun segera melakukan pemantauan keberadaan dan aktifitas kedua pelaku. Selanjutnya setelah diketahui keberadaan kedua pelaku, personilpun segera menyergap dan mengamankan kedua tersangka di warung makan Desa Ujan Mas sekitar pukul 15.30 WIB Senin (05/11/2018).Terang Kasatresnarkoba.

Lanjut Kasat, selanjutnya dilakukan pemeriksaan sepeda motor yang mereka gunakan namun tidak di ketemukan barang bukti narkoba kemudian dilakukan pemeriksaan rongga badan tersangka. Dari tersangka Sardi di ketemukan BB bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis shabu shabu dengan Bruto 5,05 gram, 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasi bentuk segi 6 logo QP, 1 (satu) butir berat butto 1,95 gram, juga ikut diamankan 1 (satu) unit HP merk Xiomi warna silver beserta 2 (dua) simcard

” Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yg berlaku. Tutup Kasat.(Tas)

No comments

Powered by Blogger.