Dua Pejual Gadis-Gadis ABG Sebagai Pemuas Sex Ditangkap.

Gadis gadis ABG yang dijual/ilusttasi.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dua penjual gadis-gadis ABG dibawah umur sebagai pemuas sex melalui WA di warung remang remang , IS (30) dan ES (27), berhasil ditangkap petugas Polresta Depok.

"Kedua pelaku menjajakan gadis muda itu via WA. Pengakuan kedua pelaku, hanya menjual gadis-gadis ABG ke orang yang dikenal saja dan hanya meminta uang jasa setelah terjadi transaksi," kata  Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Dedy Kurniawan Senin, kemarin

Menurut Kompol Dedy, kedua pelaku yang ditangkap memiliki peran sebagai perantara dan muncikari. Modusnya, kedua pelaku membuka warung minuman keras (miras) yang juga menyediakan gadis-gadis ABG dengan tarif bervariasi yakni Ro 400 ribu hingga Rp 800 ribu.

"Selain menjual miras, pelaku juga mempekerjakan para gadis-gadis ABG sebagai pelayan dan menemani tamu di warung. Nah, para gadis ABG selain dipasarkan melalui aplikasi WA, juga dipasarkan langsung di warung milik pelaku IS," jelasnya.

Kompol Dedy menambahkan, para gadis ABG bisa dikencani di warung atau bisa diantar ketempat tujuan pemesan. "Tugas pelaku ES yang mengantar pesanan gadis-gadis ABG melalui aplikasi WA ketempat yang diinginkan pemesan. Dari tarif yang dikenakan, para para pelaku mendapat keuntungan Rp 200 ribu untuk kali transaksi," tutur Kompol Dedy.

Humas PMJ menjelaskan,  kedua pelaku akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 76 I jo Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegasnya. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.