DR Mukri SH.MH : Tanah Beserta Bangunan Rumah Di Pondok Indah Masih Diblokir.

  Kapuspenkum Kejagung DR Mukri SH.MH     

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH MH  menegaskan,  bahwa tanah beserta bangunan rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, hingga kini masih diblokir. Pemblokiran dilakukan oleh Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung R.I, kata Kapuspen  Kamis, 15 November 2018

Penegasan dari Kapuspenkum ini  sekaligus untuk membantah keras pernyataan Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar yang mempertanyakan status barang rampasan berupa tanah dan bangunan di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Sebelumnya dalam pernyataannya di sebuah media online, Haris Azhar yang juga mantan Koordinator Kontras ini mempertanyakan langkah Jaksa Agung R.I., H.M. Prasetyo memidanakan mantan jaksa Chuck Suryosumpeno.

Kapuspenkum DR Mukri SH.MH  menambahkan, dia ( Haris Azhar) membandingkan perlakuan kebijakan Chuck sebagai mantan Ketua Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung dengan kebijakan Loeke Larasati Agoestina sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA).

PPA adalah unit kerja baru pengganti Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung.
“Pernyataan Saudara Haris Azhar itu tidak tepat karena tidak berdasarkan informasi yang menyeluruh dan tanpa data,” ujar Kapuspenkum.

Berdasarkan penelusuran wartawan, Haris Azhar saat ini juga tercatat sebagai penasihat di Requisitore, media massa berformat majalah dan  online yang digagas oleh Chuck.

Barang bukti berupa tanah dan bangunan SHGB 6374/Pondok Pinang yang terletak di Jl. Metro Pondok Indah Blok TB Persil 34 Jakarta Selatan telah memperoleh putusan yang berbeda dalam satu perkara yang sama yang di-split penanganannya.

Pertama, ada perkara atas nama terpidana Syaiful Bachri Ismail. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor: 53/Pid/2004 tertanggal 5 November 2004, amar putusannya memerintahkan tanah beserta bangunan dikembalikan kepada pemiliknya Erlangga Satriagung, segera setelah sidang selesai.
Namun selain itu, ada pula dua perkara lain dengan objek yang sama. Pertama, putusan Kasasi MA RI Nomor: 169K/Pid.Sus/2010 pada 29 November 2010 atas nama Yusoph Pangemanan yang memerintahkan tanah dan bangunan tersebut dirampas oleh negara.

Kedua, putusan atas nama Hardiani Soegito yang disidangkan secara in absentia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tertanggal 29 Juli 2010 dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Nomor: 28/PidB.2010/PN JKT PST. Amar putusannya sama dengan  perkara Yusuf Pangemanan, yakni tanah dan bangunan di Pondok Indah dirampas untuk negara. 

Berdasarkan putusan PK MA tersebut, pada 2004 jaksa eksekutor mengembalikan tanah dan bangunan tersebut kepada Erlangga. “Erlangga selaku pemilik tanah berhak menjual asetnya berdasarkan putusan PK tahun 2004,” ujar Kapuspenkum.

Tanah dan bangunan di Pondok Indah itu telah beberapa kali berpindah tangan. Pada 29 November 2001, objek tersebut dibeli oleh Erlangga dari Hardiani Soegito. Erlangga menjual kepada James Benyamin Lumenta pada 24 Juni 2003. Terakhir, pada 25 juni 2011 tanah beserta bangunan itu dijual oleh Lumenta kepada Djani Sutedja.
“Tetapi pada 14 November 2011, tanah Djani ini diblokir oleh Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung berdasarkan dua putusan pengadilan di kasus Yusoph Pangemanan dan Hardieni Soegito yang telah berkekuatan hukum tetap. Tanah itu hingga kini masih diblokir oleh Kejagung,” ungkap Kapuspenkum.

Dengan fakta tersebut, Kapuspenkum menilai Haris Azhar telah keliru membuat pernyataan mengenai kasus tersebut karena tidak menguasai masalah dan tanpa didukung data yang valid. “Jadi tidak benar kalau disebut bahwa ada pelepasan dan penjualan yang dilakukan aset tanah dan bangunan di Pondok Indah oleh Bu Loeke,” ujar Kapuspenkum lagi.

Fakta lainnya, PPA Kejaksaan RI baru berdiri pada 2014 menggantikan unit kerja Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung. Loeke Larasati Agoestina baru menjabat sebagai Kepala PPA sesuai Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep 023/A/JA/02/2015 menggantikan pejabat sebelumnya, Chuck Suryosumpeno.  Saat ini Loeke Larasati Agoestina menjabat JAM Datun, kata siaran pers tersebut. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.