Ditangkap, Pembunuh Wartawan Yang Mayatnya Dimasukkan Dalam Tong.

                   Tersangka M. Nurhadi.

Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Muhammad Ali Ramdoni, kakak korban pembunuhan bernama Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi yang jasadnya dimasukkan dalam tong,  dipertemukan dengan pelaku  M Nurhadi (MN)  35  tahun di Polda Metro Jaya.

"Penyidik meminta keluarga datang ke Polda Metro Jaya untuk  dipertemukan apakah kenal dengan pelaku," kata Ali di Jakarta, Rabu 21 November 2018.

Dalam hal ini Ali mengaku tidak mengenal pelaku yang diduga membunuh adik kandungnya tersebut.
Ali juga mengatakan penyidik memperlihatkan sejumlah  barang bukti  milik korban,  termasuk kartu tanda identitas atas nama Dufi. Dan saat mendatangi Polda Metro Jaya, penyidik mengambil keterangan keluarga Dufi untuk dijadikan berita acara pemeriksaan (BAP).

Dikatakan Ali, pengungkapan kasus pembunuhan terhadap adiknya itu merupakan tahapan awal guna memastikan tersangka dan motifnya.
"Sementara ini penyidik masih bekerja untuk mengungkap siapa pelakunya karena ini masih tahap awal," tutur Ali.

Sebelumnya, anggota Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial MN terduga pelaku pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi yang jasadnya ditemukan dalam tong plastik pada Minggu (18/11/2018).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, menyebutkan, Polda Metro Jaya membantu Polres Bogor Jawa Barat guna mengungkap kejahatan tersebut lantaran pelaku dan korban berlokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Usai menangkap pelaku, Kabid Humas menuturkan, Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka MN kepada Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi, Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Handik Zusein, AKP Resa F Marasabessy, dan AKP Rovan R Mahenu, menyelidiki kasus pembunuhan terhadap Dufi yang jasadnya ditemukan dalam drum plastik di kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 18 November 2018.

Dari hasil penyidikan, anggota Resmob Polda Metro Jaya meringkus tersangka MN di dekat tempat cucian sepeda motor "Omen" Kelurahan Bantar Gebang Bekasi Jawa Barat pada Selasa (20/11/2018) siang.

Humas PMJ mengatakan, selain meringkus pelaku, polisi menyita barang bukti milik korban seperti telepon seluler, Kartu Tanda Penduduk, kartu seluler, kartu ATM, dan buku tabungan. Hingga saat ini belum diketahui motif di balik pembunuhan terhadap tenaga lepas marketing perusahaan media yang menggemparkan warga di sekitar Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat .Tersangka diancam  hukuman mati karena melanggar pasal 340, 338, 365, 363 dan 480 KUHP. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.