Dinsos Bentuk Rakor Penanganan Fakir Miskin Di Bireuen.

BIREUEN,BERITA-ONE.COM-Kepala Dinas Sosial,Kabupaten Bireuen,Drs.Murdani hadiri Rapat Koordinasi (rakor) Dalam rangka Penanganan Fakir Miskin di Kabupaten Bireuen,bertujuan  membahas beberapa agenda diantaranya, tentang koordinasi dan verifikasi dan validasi Basis Data Terpadu (BDT) ,dikatakan Kepala Dinas Sosial Bireuen, Drs Murdani .

Kegiatan rakor berlangsung di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Bireuen, Rabu(14/11/2018).
Dalam  kegiatan rapat koordinasi Penanganan Fakir Miskin ini, besar harapan kami agar kegiatan ini dapat mengakomodir seluruh data fakir miskin sesuai dengan peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2017, tentang pedoman verifikasi dan validasi BDT yang merupakan sumber atau Induk data 40% tingkat kemiskinan yang ada di Kabupaten Bireuen,disamping itu juga " kata Drs Murdani ,pemberantasan kemiskinan disesuaikan juga dengan
UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin

Dalam  UU Nomor 13 Tahun 2011 ini Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga. Dalam Penanganan fakir miskin pemerintah harus mentaati azas azas kemanusiaan, keadilan sosial, nondiskriminasi, kesejahteraan, kesetiakawanan dan pemberdayaan.

Dari hasil data tersebut, Kadinsos Bireuen,Drs.Murdani  mengatakan bahwa akan digunakan sebagai bahan rujukan dan ajuan apabila ada program pemberdayaan dan bantuan serta subsidi untuk masyarakat farkir miskin dan orang kurang mampu,misalkan membuat Laporan Realisasi Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos RASTRA) sepanjang tahun 2018, Januari sampai Desember 2018 yang mana berasnya sudah tersalurkan semuanya.

Selain itu agenda, persiapan Transformasi RASTRA ke Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada bulan Februari tahun 2019 yang mana nantinya bantuan yang diberikan berupa beras dan telur,
Total bantuan perbulan sebesar Rp110.000 dan dapat ditukarkan di Elektronik Warung (e-Warung) yang nantinya bekerja sama dengan agen Bank Himbara ( Himpunan Bank Milik Negara, BRI, BNI, Mandiri dan BTN).hal ini dikatakan Kadinsos Bireuen,Drs.Murdani.

Sebanyak 50 peserta,terlibat dalam kegiatan itu,sementara  nara sumber yaitu Edi Saputra Barus, Staf Bidang Penanganan Fakir Miskin dari Dinsos Aceh, Armia dari Perum Bulog Subdiver Lhokseumawe dan Murdani, dari Dinas Sosial Bireuen.
“Dengan rakor ini, semoga penanganan farkir miskin di Kabupaten Bireuen bisa tepat sasaran dan terjadinya penurunan angka kemiskinan setiap tahunnya,apalagi menurut Kadinsos Bireuen,Drs.Murdani berdasarkan

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.  Pilihan kata dalam klausul ayat tersebut ternyata dapat memunculkan  makna yang berbeda-beda. Jumlah gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan yang terus bertambah di banyak kota besar lebih mendorong seseorang mengartikan kalimat sesuai dengan kenyataan yang ada.
Kata kunci: negara, keadilan, fakir, miskin, anak terlantar, dan dipelihara.( Hendra)

No comments

Powered by Blogger.