Camat Langsa Barat Minta Abdul Manaf Kembalikan Aset Gampong

LANGSA,BERITA-ONE.COM-Camat Langsa Barat, Kota Langsa melalui surat nomor 188.5/743/2018,minta kepada Geuchik Gampong PB Beuramoe Periode  2012-2018,Abdul Manaf agar segera menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Jabatan (LPJ) berkaitan dengan aset gampong dan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) kepada Tuha Peut Gampong PB Beuramoe.

Dikatakan oleh Camat Kecamatan Langsa Barat  Ridwansyah S. STP. MSP.  melalui surat yang ditandatangani nya pada 12 September 2018 lalu,permintaan dirinya selaku camat merupakan tindak lanjut pihaknya terhadap surat permohonan Tuha Peut Gampong PB Beuramoe nomor : 970/2018,tentang belum di serahkan LPJ secara lengkap terkait aset Gampong dan Aset BUMG oleh Geuchik sebelum nya kepada Tuha Peut.

Sementara di tempat terpisah, Zubaili Hasbi,geuchik terpilih untuk priode 2018-2024 Sabtu (03/11) mengatakan bahwa "Paska pelantikan geuchik gampong PBB periode 2018/2024 pada tanggal 9/7/2018  menggantikan sdr Abdul Manaf,saya terus melakukan upaya pembenahan,diantaranya adalah memajukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), ini menjadi program prioritas, agar kedepan menjadi desa yang mandiri. Untuk melanjutkan program usaha mandiri desa guna meningkatkan pendapatan asli desa (pad)",katanya. "Satu hal yang menjadi kendala bagi Geuchik baru adalah belum adanya penyerahan berbagai Aset milik Gampong untuk di lanjutkan pengelolaannya, Tuha Peuet dan Camat  sebagai bagian pihak yang ikut bertanggung jawab terhadap keberadaan Aset gampong yg di beli menggunakan dana desa, kedua pihak sudah pernah melayangkan surat (12/9) kepada sdr Abdul Manaf untuk menyerahkan Aset gampong dengan penuh rasa tanggungjawab,namun sampai sekarang belum dilaksanakannya, kata Zubaili." Karena hal ini menyangkut dengan penggunaan uang negara,saya berharap kepada pihak berwenang agar dapat mengusut tuntas persoalan tersebut",pintanya.

Sejak bergulirnya dana desa dugaan penyelewengan sangat berpeluang terjadi, sebagaimana isu yg berkembang dalam masyarakat gampong Paya Bujok Beuramoe antara lain, mesin aduk semen (molen) pengadaan  tahun 2016 (fiktif), kursi busa, tabung gas dll",cetusnya. 

" Kami tidak dapat mencari data Aset dikarenakan tidak adanya dokumen Laporan Pertanggungjawaban di kantor desa dan  data tabel Aset desa sebagaimana  Permendagri  Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan  aset Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Rrepublik  Indonesia Nomor 113 Tahun 2014  
Tentang  Pengelolaan  Keuangan Desa",pungkasnya.

Sementara Abdul Manaf yang ditemui di tempat terpisah Jumm, at (02/11) mengatakan bahwa semua Laporan Pertanggungjawaban Jabatan,baik menyangkut aset Desa maupun Aset BUMG  sudah saya laksanakan pada saat Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang di saksikan oleh seluruh Muspika Kecamatan Langsa Barat",tukasnya.
Terkait aset BUMG Abdul Manaf meminta Geuchik untuk menanyakan Langsung kepada pengurus Badan Usaha Milik Gampong Paya Bujok Beuramoe,karena peran saya di Badan itu hanya komisaris "Jika Geuchik menghadapi kendala dalam hal itu,saya siap membantu",ujarnya sembari meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan tersebut yang berkaitan dengan tanggung jawabnya  (SU) 


2 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Peranah penegak hukum sangat mempengaruhi tepatnya sasaran realisasi dana desa

    ReplyDelete

Powered by Blogger.