Bupati Muba Bakal MoU Dengan Kejari Muba Tentang Penangan Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara

MUBA,BERITA-ONE.COM - Bupati Musi Banyuasin (Muba), H Dodi Reza Alex dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muba bakal menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang rencananya akan dilakukan pada bulan Nopember 2018 mendatang bertempat di Auditorium Pemkab Muba. 

Yang menjadi dasar Hukum MOU adalah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat     No. 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja,   Dalam Lingkungan  Daerah  Tingkat I Sumatera  Selatan, sebagai Undang-Undang; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia,serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/AJ/01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Jaksa Agung Nomor 018/A/JA/07/2014 tentang Standar Operating Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara. 


Selanjutnya Point point Kerja sama pelaksanakan dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, PIHAK PERTAMA (PEMKAB MUBA) dapat meminta bantuan hukum kepada PIHAK KEDUA,( KEJAKSAAN NEGERI SEKAYU) selanjutnya PIHAK KEDUA bersedia memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada PIHAK PERTAMA. (2) Untuk melaksanakan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PIHAK PERTAMA terlebih dahulu mengirim permohonan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah dinyatakan diterima oleh PIHAK KEDUA, selanjutnya PIHAK PERTAMA menerbitkan Surat Kuasa kepada PIHAK KEDUA. (4) Untuk melaksanakan kegiatan berupa pemberian Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain sebagaimana dimaksud ayat (1), PIHAK PERTAMA mengajukan permohonan secara tertulis beserta dokumen-dokumen kepada PIHAK KEDUA. (5) Setelah permohonan pertimbangan hukum maupun permohonan tindakan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dinyatakan diterima oleh PIHAK KEDUA, selanjutnya PIHAK KEDUA memberikan pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain kepada PIHAK PERTAMA. (6) Untuk melaksanakan kesepakatan ini PIHAK PERTAMA akan diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. (7) Dalam rangka penyelesaian masalah hukum, PARA PIHAK harus saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah. 

Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Muba, H Yudi Herzandi MH saat diwawancarai. (Jumat, 2/11) 

"Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan wujud nyata peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik bagi Pemerintah Kabupaten Muba maupun bagi Kejari Muba. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan sebagai pengacara negara tidak saja berperan dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang-bidang hukum tertentu saja, tetapi juga berperan di bidang hukum yang lain seperti dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal kepada instansi Pemerintah, "jelasnya.

Dijelaskannya juga, kerjasama ini menunjukkan bahwa hubungan Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan terjalin dengan baik komunikasi FKPD dalam menjalankan roda pemerintahan dan dalam memberikan pelayanan publik akan terus bersinergi untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan patuh hukum sehingga harapan kedepanya dengan Adanya kesepakatan bersama di bidang perdata dan tata usaha ini dibuat Tujuannya adalah untuk menangani bersama penyelesaian    masalah di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin baik di dalam maupun di luar pengadilan. membantu Pemkab Muba dalam  penyelesaian masalah hukum ujar Yudi. (RM/CM/HI)

MUBA,BERITA-ONE.COM - Bupati Musi Banyuasin (Muba), H Dodi Reza Alex dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muba bakal menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang rencananya akan dilakukan pada bulan Nopember 2018 mendatang bertempat di Auditorium Pemkab Muba. 

Yang menjadi dasar Hukum MOU adalah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat     No. 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja,   Dalam Lingkungan  Daerah  Tingkat I Sumatera  Selatan, sebagai Undang-Undang; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia,serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/AJ/01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Jaksa Agung Nomor 018/A/JA/07/2014 tentang Standar Operating Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara. 


Selanjutnya Point point Kerja sama pelaksanakan dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, PIHAK PERTAMA (PEMKAB MUBA) dapat meminta bantuan hukum kepada PIHAK KEDUA,( KEJAKSAAN NEGERI SEKAYU) selanjutnya PIHAK KEDUA bersedia memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada PIHAK PERTAMA. (2) Untuk melaksanakan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PIHAK PERTAMA terlebih dahulu mengirim permohonan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah dinyatakan diterima oleh PIHAK KEDUA, selanjutnya PIHAK PERTAMA menerbitkan Surat Kuasa kepada PIHAK KEDUA. (4) Untuk melaksanakan kegiatan berupa pemberian Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain sebagaimana dimaksud ayat (1), PIHAK PERTAMA mengajukan permohonan secara tertulis beserta dokumen-dokumen kepada PIHAK KEDUA. (5) Setelah permohonan pertimbangan hukum maupun permohonan tindakan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dinyatakan diterima oleh PIHAK KEDUA, selanjutnya PIHAK KEDUA memberikan pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain kepada PIHAK PERTAMA. (6) Untuk melaksanakan kesepakatan ini PIHAK PERTAMA akan diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. (7) Dalam rangka penyelesaian masalah hukum, PARA PIHAK harus saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah. 

Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Muba, H Yudi Herzandi MH saat diwawancarai. (Jumat, 2/11) 

"Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan wujud nyata peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik bagi Pemerintah Kabupaten Muba maupun bagi Kejari Muba. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan sebagai pengacara negara tidak saja berperan dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang-bidang hukum tertentu saja, tetapi juga berperan di bidang hukum yang lain seperti dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal kepada instansi Pemerintah, "jelasnya.

Dijelaskannya juga, kerjasama ini menunjukkan bahwa hubungan Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan terjalin dengan baik komunikasi FKPD dalam menjalankan roda pemerintahan dan dalam memberikan pelayanan publik akan terus bersinergi untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan patuh hukum sehingga harapan kedepanya dengan Adanya kesepakatan bersama di bidang perdata dan tata usaha ini dibuat Tujuannya adalah untuk menangani bersama penyelesaian    masalah di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin baik di dalam maupun di luar pengadilan. membantu Pemkab Muba dalam  penyelesaian masalah hukum ujar Yudi. (RM/CM/HI)

No comments

Powered by Blogger.