Bupati Bener Meriah Ahmadi Dituntut 4 Tahun Karena Menyuap Gunernur Aceh.

                                                 Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Dari Komisi Pemnerantasan Korupsi ( KPK) Ali Fikri menuntut hukuman selama 4 tahun penjara terhadap mantan  Bupati Bener Meriah, Aceh, Ahmadi. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan  menyuap Gubernur  Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 milyar, kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 22 Nuvember  2018.

Selain itu terdakwa juga  didenda sebesar Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan hukuman tambahan berupa dicabutnya  hak politik terdakwa untuk dipilih ataupun memilih  selama tiga tahun setelah  menjalani hukuman.

Jaksa mengatakan,  terdakwa Ahmadi secara sah dan  meyakinkan terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam  Pasal 5 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 13 Undang-Undang No:31  Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Penyuapan Ahmadi kepada Irwandi oleh Jaksa dikatakan sebanyak tiga kali dengan  tujuan agar 
pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Pemberian uang itu, kata Jaksa,  diduga agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi yang menginginkan kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.

Dari kesepakatan yang ada,  Ahmadi akan memberikan komisi 10 % dari nilai proyek kepada Irwandi. Dan ketika uang komisi  diserahkan  mereka kena OTT KPK.

Terhadap tuntutan jaksa, Ahmadi dan tim kuasa hukumnya akan  melakukan pembelaan. Pledoi akan di sampaikan  secara  terpisah dengan pembelaan tim kuasa hukumnya. Dan dia mengharapkan hakim memberikan pertimbangan yang adil dalam memutus perkara ini. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.