Bersama Pengacara Maqdir Ismail SH , Mantan Ketua DPD Irman Gusman Berusaha Lepas Dari Jeratan Hukum.

 Advokat  Maqdir Ismail SH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman sekarang  sedang berusaha melepaskan diri dari jeratan hukum yang dialaminya melalui Penijauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor
Jakarta.

Didampingi Pengacara Senior  Maqdir Ismail SH, Irman mengajukan 3 orang  saksi ahli dalam sidang lanjutan PK,  yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, pakar hukum pidana Prof Andi Hamzah SH dan Chairul Huda.

Dihadapan majelis hakim, pakar hukum pidana Andi Hamzah menilai dalil jaksa yang menyebut Irman Gusman memperdagangkan pengaruh dalam kasus suap pengaturan impor gula tidak memiliki dasar hukum.

Menurut Andi, Konvensi Internasional Antikorupsi (UNCIC) yang dijadikan dasar hukum untuk menjerat Irman belum menjadi undang-undang di Indonesia.

"Konvensi Internasional Antikorupsi itu belum dijadikan undang-undang di Indonesia. Undang-undang pidananya belum, hanya dianjurkan membuat undang-undang mengenai itu, tapi belum dibuat," kata Andi.

Andi menilai mempidanakan seseorang tanpa dasar hukum adalah tindakan tidak benar. Andi pun mencontohkan perkara memperdagangkan pengaruh ini dengan kasus kumpul kebo.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman.
Menurut Andi, pelaku kumpul kebo tak bisa dipidana karena belum ada aturannya dalam undang-undang. "Orang dihukum tapi tidak ada undang-undangnya, kan tidak mungkin," kata Andi.

Sentara iru mantan Ketua Mahkamah Konstirusi   Hamdan Zoelva mengatakan, langkah jaksa yang menjadikan Konvensi Internasional Antikorupsi atau UNCIC sebagai dasar hukum untuk menjerat Irman Gusman,dinilai tidaktepat.

Masih kata Handan  Zoelva,  konvensi tersebut belum bisa dijadikan rujukan hukum karena belum berlaku sebagai hukum nasional. Karena, katanya,  kedudukan konvensi tersebut masih sebagai janji Indonesia untuk mengadopsinya ke dalam hukum nasional.

"Itu hanya janji Indonesia untuk mengadopsi norma-norma itu ke dalam Undang-undang, dan sampai terakhir ini belum. Aturan bisa  berlaku ketika dimasukkan dalam undang-undang,"  ungkap Hamdan Zoelva.

Mantan ketua MK itu  juga membantah dalil jaksa yang menyebut PK atas putusan hakim terhadap perkara suap impor gula yang menjerat Irman Gusman tidak bisa dilakukan.

Sedangkan Jaksa  pernah  mengatakan, PK yang diajukan Irman Gusman tidak bisa diajukan lantaran perkara hukum mantan Ketua DPD itu telah diputus. "Saya dengar keterangan dari penasihat hukum, jaksa mendalilkan bahwa ini tidak bisa di-PK karena dulu sudah menerima putusan," kata Zoelva.

Ditambahkan Hamdan Zuelva, suatu PK bisa diajukan karena adanya novum atau alat bukti baru atau terdapat kesalahan majelis hakim dalam memutus suatu perkara. Tidak ada urusannya dengan menerima atau tidak menerima putusan.

Maqdir Ismail SH selaku kuasa hukum Irman Gusman mengatakan, pihaknya  menemukan ada ya  kejanggalan dalam putusan hakim pada kasus suap pengaturan kuota impor gula yang menjerat kliennya.

Dalam putusan, hakim mengatakan  Irman dinilai terbukti memperdagangkan pengaruh dalam mengatur kuota impor gula. Irman disebut menerima hadiah atas jasanya tersebut.

"Saya optimis status terpidana yang kini harus disandang pak Irman, akan  berubah secara  pada tingkat PK di MA. Mari kita doakan bersama ya." kata  Magdir Ismail SH
berharap, dimana sebelum sidang dimulai melakukan foto bersama di loby pengadilan 31/10/2018.

Seperti kita ketahui, Irman dihukum oleh pengadilan Tipikor Jakarta  selama 4,5 tahun penjara  dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terima suap Rp 100  juta,  Februari 2017. Atas putusan ini Jaksa ataupun Irman menerima,  tidak melakukan upaya hukum.(SUR).


No comments

Powered by Blogger.