Apakah Hakim Berani Putuskan Gugatan Gono-Gini Antara Sonya Melawan Vimal Susuai Dengan UU ?
Vimal Kumar Indru Mukhi.
|
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang gugatan harta Gono-Gini antara Sonya Shankardas Samtani ( Penggugat) melawan Vimal Kumar Indru Mukhi ( Tergugat ) sudah berlangsung selama satu tahun , dan kini sudah masuk tahap kesimpulan dari para pihak ,
dimana kedua belah pihak tinggal menunggu keputusan hakim yang menangani perkara ini.
Menurut kuasa hukum Tergugat Vimal, Hartono Tanuwidjaja SH.MM.MSI, mengatakan, selama proses gugatan berjalan terdapat perbedaan jumlah aset harta Goni-Gini yang diklaim oleh para pihak.
Penggugat Sonya mendalilkan harta Gono-Gini yang didapat selama dalam perkawinan terdapat 8 macam harta yang harus dibagi dua yaitu; mobil BMW B-136 AV, Mobil Fortuner B-136 MA, Apartemen Oasis Lantai 2 B 220, Kantor Ekajiwa Lt 6 No.6 dan No.7, Rukan Mangga Dua Square Blok.H No.27, Kios Mangga Dua Mall Lt.1 No.37 dan Apartemen The Peak.
Sonya Shankardas Samtani. |
Terkait harta bersama yang didapat selama perkawinan itu, Penggugat Sonya maunya menang sendiri. Selain Sonya hanya mengakui kalau harta bersama itu hanya 8 macam, juga dalam pembagiannya itu Sonya memilih sendiri. Dan yang dipilihnya antara lain; Apartemen The Peak, Mobil BMW dan Mobil Fortuner. Sisanya diberikan kepada Vimal dimana harta harta itu sudah menjadi jaminan kredit di Maybank yaitu Apartemen Oasis, Ekajiwa No.6 dan No.7, Rukan Mangga Dua Square H No.27 dan Kios Mangga Dua Mall No.37 , Mangga Dua Jakarta Utara.
Harta yang tidak menjadi jaminan Bank diambil, tapi yang diagunkan ke Bank diserahkan ke Vimal. Ini namanya mau menang sendiri, kan tidak adil ,” tutur pengacara Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH.
Masih kata Hartono, bahwa gugatan harta bersama yang disampaikan Penggugat kepada tergugat telah jelas jelas dilakukan dengan tidak trasparan dan tidak beritikat baik.
Juga Pernikahan yang dilakukan Sonya dan Vimal, yang berlangsung secara Agama Hindu pada tanggal 16 Agustus 1992, yang kemudian dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta 16 Juni 2009, dan sudah sesuai dengan Undang Undang Perkawinan 19 74.
Jadi tidak benar dalil Penggugat yang mengatakan bahwa perkwinan Penggugat dan Tergugat baru sah secara yuridis sejak 16 Januari 2009. Sebab UU Perkawinan tidak mensyaratkan sah atau tidak sahnya suatu perkewinan sejak dicatatkan ke Kantor Catatan Sipil.
Jadi, kalau 5 macam aset yang disembunyikan Penggugat dinyatakan tidak termasuk harta bersama, kami tidak sejutu karena bukti dan dekumen yang ada pada kami tidak dapat dielakkan lagi.
Semuanya sudah terdaftar atas nama Sonya Shankardas. Tahun 2012 ada akta jual beli tanah Jurangmangu, ada sertifikat Apartemen Nirvana atas nama Vimal. Ada sertifikat kantor atas nama PT MKF, ada rekening bank atas nama Sonya dan saham ada Aktanya.
Yang menjadi pertanyaaan Hartono sekarang ini adalah; " Apakah hakim berani memutus perkara ini sesuai dengan Undang-Undang perkawinan tahun 1974, dimana menyatakan, harta yang didapat selama dalam Perkawinan merupakan harta bersama dan harus dibagi dua bila perkwinan itu berakhir ?"
Semuanya itu ada ditangan Wakil Tuhan yang menangani perkara ini, hakim Emilia Djaja Subagya SH. ( SUR).
No comments