Apakah Hakim Berani Putuskan Gugatan Gono-Gini Antara Sonya Melawan Vimal Susuai Dengan UU ?

Vimal Kumar Indru Mukhi.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang gugatan harta Gono-Gini antara Sonya Shankardas Samtani ( Penggugat)  melawan Vimal Kumar Indru Mukhi ( Tergugat ) sudah berlangsung selama satu tahun , dan kini sudah   masuk tahap kesimpulan dari para pihak ,
dimana kedua belah pihak tinggal menunggu keputusan hakim yang menangani perkara ini.

Menurut  kuasa hukum Tergugat Vimal, Hartono  Tanuwidjaja SH.MM.MSI, mengatakan, selama proses gugatan berjalan terdapat perbedaan jumlah aset harta Goni-Gini  yang diklaim oleh para pihak.

Penggugat Sonya  mendalilkan harta Gono-Gini yang didapat selama dalam  perkawinan terdapat 8 macam harta yang harus  dibagi dua yaitu;  mobil BMW B-136 AV, Mobil Fortuner B-136 MA, Apartemen Oasis Lantai 2 B 220, Kantor Ekajiwa Lt 6 No.6 dan No.7, Rukan Mangga Dua Square Blok.H No.27, Kios Mangga Dua Mall Lt.1 No.37 dan Apartemen The Peak.

Sonya Shankardas Samtani.
Namun yang sebenarnya,  memurut  Hartono,  harta bersama itu bukan delapan  macam seperti yang telah disebut Sonya  diatas, tapi ada 13 macam dengan tambahan 5 macama yang tidak dimasukkan kedalam gugatan oleh Sonya, yaitu  tanah di Jurangmangi Timur seluas 3037 m2, Kantor PT MKF di Lebak Bulus II/6, Sagam di PT MKB 150 lembar, Apartemen Nirvana Kemang dan Rekening rekening Sonya di  bank dalam dan bank luar negeri.

Terkait harta bersama yang didapat selama perkawinan itu,  Penggugat Sonya  maunya menang sendiri. Selain Sonya hanya  mengakui kalau harta bersama itu hanya 8 macam, juga dalam pembagiannya itu Sonya memilih sendiri. Dan yang dipilihnya  antara lain;  Apartemen The Peak, Mobil BMW dan Mobil Fortuner. Sisanya diberikan kepada  Vimal dimana harta harta itu sudah menjadi jaminan   kredit di Maybank yaitu Apartemen Oasis, Ekajiwa No.6 dan No.7, Rukan  Mangga Dua Square H No.27 dan Kios Mangga Dua Mall No.37 , Mangga Dua Jakarta Utara.

Harta yang tidak menjadi jaminan Bank diambil, tapi yang diagunkan ke Bank  diserahkan ke Vimal. Ini namanya mau menang sendiri, kan tidak adil ,” tutur pengacara Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH.

Masih kata Hartono, bahwa gugatan harta bersama yang disampaikan Penggugat kepada tergugat telah jelas jelas dilakukan dengan tidak trasparan dan tidak beritikat baik.

Juga Pernikahan  yang dilakukan Sonya dan Vimal, yang  berlangsung  secara Agama Hindu pada tanggal 16 Agustus 1992, yang kemudian dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta 16 Juni 2009, dan sudah sesuai dengan Undang Undang Perkawinan 19 74.

Jadi tidak benar dalil Penggugat yang mengatakan bahwa perkwinan Penggugat dan Tergugat baru sah secara yuridis sejak 16 Januari 2009. Sebab UU Perkawinan tidak mensyaratkan sah atau tidak sahnya suatu perkewinan sejak dicatatkan ke  Kantor Catatan Sipil.

Jadi,  kalau 5 macam aset  yang disembunyikan Penggugat dinyatakan tidak termasuk  harta bersama, kami tidak sejutu karena bukti dan dekumen yang ada pada kami  tidak dapat dielakkan lagi.

Semuanya sudah terdaftar atas nama Sonya Shankardas. Tahun 2012 ada akta  jual beli tanah Jurangmangu, ada sertifikat Apartemen Nirvana atas nama Vimal. Ada sertifikat kantor atas nama PT MKF, ada rekening bank atas nama Sonya dan saham ada Aktanya.

Yang menjadi pertanyaaan Hartono sekarang ini adalah; " Apakah hakim berani memutus perkara ini sesuai dengan Undang-Undang  perkawinan tahun 1974, dimana menyatakan,  harta yang didapat selama dalam  Perkawinan merupakan harta bersama dan harus dibagi dua bila perkwinan itu berakhir ?"

Semuanya itu  ada ditangan Wakil Tuhan yang menangani perkara ini, hakim Emilia Djaja Subagya SH. ( SUR).

No comments

Powered by Blogger.