Terbukti Korupsi, Cagub Sultra Dan Walikota Kendari Dihukum 11 Penjara
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Tipikor Jakarta dengan majelis hakim yang diketuai Haryono SH menjatuhkan hukuman kepada calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun dan anaknya, Andriatma Dwi Putra, yang notabene Walikota Kendari selama 11 tahun penjara. Rinciannya, masing masing 5,6 tahun penjara, karena terbukti memerima suap Rp 6,8 milyar.
Walikita Kendari Amdriatma Dwi Putra. |
"Menjatuhkan pidana terhadap Asrun dan Adriatma dengan penjara masing-masing 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta atau subsider 3 bulan kurungan, kata hakim, 31 Oktober 2018.
Menurut hakim dalam pertimbangan hukumnya memgatakan, yang bemberatkan kedua terdakwa yang merupakan bapak dan anak ini dinilai tidak mendung program pemerintah, berbelit belit dalam memberikan keterangan dan tidak menyesali perbuatanya.
Sedangkan yang meringankan keduanya sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum serta mempunyai tanggunan keluarga.
Sebelumnya jaksa penuntut umum dari KPK, menuntut ayah dan anak itu masing masing dengan hukuman selama 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, atau subsider enam bulan kurungan.
Cagub Sultra Asrun.
|
Jaksa mengataka, Asrun menunjuk Adriatma dan Fatmawaty Faqih sebagai tim pemenangan pasangan calon gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun-Hugua. Salah satu tugas mereka ialah mengurusi dan mengumpulkan dana kampanye.
Pada Oktober 2017, Hasmun Hamzah menemui Fatmawaty di rumahnya. Dalam pertemuan dibicarakan proyek yang telah maupun yang akan dikerjakan Hasmun. Dalam pembicaraan itu Fatmawaty menyampaikan mahalnya biaya politik yang dibutuhkan Asrun di Pilkada Sulteng. Kemudian meminta bantuan Hasmun.
Pada 23 Januari 2018, Hasmun diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan tahun jamak pembangunan Jalan Bungkukoto-Kendari New Port tahun anggaran 2018-2020 dengan nilai kontrak Rp 60,168 miliar.
Selanjutnya Adriatma mengundang Hasmun datang ke rumah jabatan wali kota melalui aplikasi Telegram pada 16 Februari 2018. Adriatma kemudian meminta bantuan Hasmun untuk membiayai kampanye ayahnya dan meminta uang Rp 2,8 miliar. Hasmun menyanggupi dan menyerahkan uang tersebut.
Setelah itu Hasmun Hamzah, Adriatma Dwi Putra, Asrun dan Fatmawaty Faqih ditangkap petugas KPK, dan beberapa hari kemudian uang yang diterima Adriatma Dwi Putra diserahkan kepada penyidik KPK. (SUR).
No comments