RUU Jabatan Hakim Jamin Kekuasaan Yang Mandiri Dan Bebas Intervensi.

Desmon Junaidi Mahesa.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengatakan salah satu komponen penting di dalam negara hukum (Rechtstaat) adalah terjaminnya kekuasaan kehakiman yang independen dalam menyelenggarakan peradilan guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan. Agar independensi kekuasaan kehakiman (independency of judiciary) dapat tercipta, maka perlu adanya jaminan konstutisional yang kuat agar hakim bebas dari berbagai tekanan, kepentingan, dan intervensi berbagai pihak serta hal-hal lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang seorang hakim dalam menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

“Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim ini sangat penting guna menjamin bahwa hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, benar-benar mandiri dan bebas dari intervensi kekuasaan pemerintah dan sebagai payung hukum bagi para hakim di seluruh Indonesia,” katanya dalam FGD Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Jabatan Hakim dengan Kapolda Provinsi Sumatera Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Pengadilan Tinggi Sumbar, Kakanwil Hukum dan HAM Sumbar, Akademisi Universitas Andalas, Universitas Negeri Padang, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, dan Peradi Sumbar, di Mapolda Sumatera Barat, Padang.

Legislator Partai Gerindra itu menambahkan, pihaknya melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Sumbar dengan tujuan untuk mencari informasi, bahan, dan data baik berupa masukan dari akademisi, tentang berbagai permasalahan didalam dunia peradilan khususnya yang berkaitan dengan status dan manajemen hakim, serta mengakomodir berbagai permasalahan terkait hakim yang belum ada pengaturannya di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan integritas, performa, dan kapabilitas para hakim dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di Indonesia.

Adapun sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan RUU ini diantaranya adalah menjamin kepastian hukum bagi para hakim pada seluruh lingkungan peradilan dan meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menghilangkan persepsi judiciary corruption terhadap lembaga peradilan, serta menjaga integritas, profesionalisme dan independensi hakim dari berbagai tekanan dan intervensi serta meningkatkan kesejahteraan para hakim.

“Melalui RUU Jabatan Hakim ini, materi pengaturan manajerial hakim, baik dari proses pengangkatan, status kepegawaian, jenjang karier atau kepangkatan, hak-hak keuangan, fasilitas, pembinaan, pengawasan hingga pemberhentian hakim. Saat ini beberapa aspek terkait jabatan hakim seperti pengangkatan hakim, hak keuangan, jenjang karier atau kepangkatan, dan fasilitas masih mengikuti standar aturan bagi PNS,” imbuh Desmond.

Legislator dapil Banten itu menambahkan, RUU ini sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan dan menciptakan peradilan yang transparan serta memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia, dan sebagai upaya untuk merubah sistem satu atap (one roof system) menjadi sistem pembagian tangungjawab (shared responsibility) khususnya dalam hal pengaturan manajemen hakim yang mencakup rekrutmen, pembinaan, pengawasan, mutasi, promosi, dan pemberhentian hakim. Demikian kata Parlementaria  I Oktobeber  2018.  (SUR).

No comments

Powered by Blogger.