Resedivis Pencuri Rumah Kosong Dihadiahi Timah Panas

Resedivis  pencuri rumah kosong ditangkap polisi
PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM- Rumah Dinas di kawasan Asrama Polsek Prabumulih timur dibobol maling. Diketahui maling Akibat peristiwa itu, Uang tunai senilai 30 Juta rupiah, Laptop serta 2 kotak amunisi Raib Dibawa kabur kawanan maling.

Menurut keterangan korban, Peristiwa itu Ia ketahui ketika pulang dan melihat rumahnya sudah berantakan. Pasca kejadian tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah proses, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu identitas tersangka.

Kemudian ditetapkanlah tersangka Fajar (30) warga jalan Sriwijaya Raya NO 16 Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Kota Palembang sebagai salah satu target operasi pihak kepolisian.  Sempat menghilang selama sepekan, Akhirnya Fajar berhasil diringkus di salah satu Kafe di wilayah Kertapati. Selanjutnya tersangka digelandang menuju Kota Prabumulih.

Dari Interogasi awal saat sampai di Kota Prabumulih, Pelaku tetap berkilah dan tidak mau menunjukkan keberadaan barang bukti. Bahkan Pelaku sempat memberontak dan berusaha melarikan diri. Akibatnya, Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku

Dengan luka tembak, Pelaku kemudian dibawa ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan perawatan intensif. Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres Prabumulih untuk kepentingan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumilih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH menjelaskan, Pelaku mengawali aksinya dengan cara merusak engsel pintu depan rumah. Kemudian pelaku merangsek masuk ke dalam rumah dan menjarah harta benda milik korban.

"Saat pencurian terjadi, korban sedang tidak berada dirumah. Kuat dugaan pelaku sudah mengintai terlebih dahulu dan beraksi setelah mengetahui rumah korban kosong," Jelas AKBP Tito Hutauruk saat melakukan Ungkap Perkara Kasus curat tersebut, Senin (29/10).

Dikatakan Kapolres, Sebelum melakukan penangkapan, Pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kertapati Polresta Palembang. Menurutnya, Dari catatan kepolisian, Pelaku merupakan Resedivis yang keluar masuk penjara. Tercatat Pelaku pernah tiga kali ditahan atas kasus tindak kejahatan.

"Pelaku yang merupakan Resedivis ini berhasil kita tangkap di dalam Kafe pada Sabtu 27 Oktober sekira jam 11.00. Akibat perbuatan itu, Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," Ungkapnya. (B1)

No comments

Powered by Blogger.