PT. Griyaceria Nusamekar Digugat Kepengadilan Karena Wanprestasi.

Kuasa hukum Penggugat Anthonny Wiebisono SH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang gugatan  antara Penggugat Hsieh Chieh Huei dengan Tergugat PT Griaceria Nusamekar yang berjalan pada tahap mediasi dan  berlansung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalami jalan buntu, Rabu 24 Oktober 2018.

Pada persidangan   mediasi  yang berlangsung   Rabu kemarin,  dengan hakim mediasi  Purwanto, ternyata pihak Tergugat tidak hadir. Dan ketidak hadiran Tergugat dalam  mediasi  sudah   sebanyak tiga kali. Sehingga kasus  yang semula  diharapkan bisa selesai melalui mediasi , mengalami jalan buntu. Akhirnya sidang  gugatan dilanjutkan ketahap berikutnya, Rabu 31/10/2018  mendatang, kata kuasa hukum Pemggugat Anthonny  Wiebisono SH dan Newton P. Manik SH kepada wartawan.

Dijelaskan oleh kuasa Penggugat,  dalam kasus ini bermula dengan adanya Perjanjian Perikatan Jual Beli ( PPJB) antara Penggugat dan Tergugat,  dimana Hsieh sebagai pembeli 1 Unit Aparteme Casa Domaine type 2 3 Bedroom seluas lebih kurang 148,30 M2 yang terletak di Tower I apartemen Casa Domaine di jalan KH Mas Masyur Jakarta Puaat  melalui PT. Griyaceria Nusamekar (Tergugat).

Masih kata Anthonny Wiebisono SH dalam gugatannya,   harga 1 Unit apartemennya   Rp 8,386 milyar lebih dengan pembayaran bertahap, sesuai dengan yang ditetapkan dalam Surat Pemesanan Apartemen 14 Juli 2014 NO: 108/SPT/GCMN/VII/VII/2014.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, penyerahan unit Apertemen selambat-lambatnya 30 Juli 2017,  namun Penggugat belum memerima surat pemeberitahuan penyerahan hingga gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan akhirnya penggugat memustuskan untuk membatalkan pembelian Unit Apartemen  tersebut, dan meminta Tergugat untuk mengembalikan dana yang  telah diterima dari Penggugat. Numun ternyata ada pemotongan pajak atas pembelian Apartemen yang dibatalkan, sehingga Penggugat merasa dirugikan.

Katena Surat Pemesanan dan PPJB dinyataka cacat hukum dan dibatalkan , maka seluruh keadaan dikembalikan lepada semula, dan  tidak ada Surat Pemesanan dan PPJB, sehingga Tergugat wajib mengembalikan seluruh pembayaran yang diterimanya tanpa adanya pomotongan, dan disertai ganti rugi yang wajar.

Karena keadaan telah berlangsung selama 13 bulan dan Tergugat tidak dapat memberikan solosi sesuai maksut Penggugat untuk memperoleh haknya lembali, yaitu seluruh dana yang telah diterima Tergugat, dan disertai ganti rugi yang wajar. Oleh karenanya, Penggugat dalam petitumnya gugatannya  memohon kepada majelis hakim Robert SH yang menangani perkara perdata ini untuk antara lain;

1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
menyatakan Surat Pemesanan Apartemen tangal 14 Juli 2014 NO: 108/STP-GCNM/VII/VII/2024 cacat hukum dan dibatalkan, menyatakan PPJB unit Apartemen Casa Domaine 20 Agustus 2014 NO: 080/PPJB/-GCMN/VII/2014 tidak sah dan dibatalkan.

Selain itu, hakim diminta juga  untuk menyatakan Tergugat tidak berhak menerima pembayaran sebesar Rp 8,386 milyar lebih atas pembelian 1 Unit Apartemen Casa Domaine, memghukum Tergurgugat mengembalikan pembayaran yang telah diterima dari Penggugat Rp 8,386 milyar lebih, memghukum  Tergugat untuk membayar ganti rugi Rp 520 juta, dan menghukum Tergugat mengganti biaya yang tidak seharusnya di  keluarkan Penggugat Rp 150 juta.

Bila hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.