Polsek Tanjung Agung Rekontruksi (Reka Ulang) Atas Meninggalnya Asep Saputra

Polsek Tanjung Agung Rekontruksi (Reka Ulang)
MUARA ENIM,BERITA-ONE.COM-olsek Tanjung Agung Resort Polres Muara Enim melakukan Rekonstruksi (Reka Ulang) atas pengeroyokan yang telah mengakibatkan korban Asep Saputra meninggal dunia, yang terjadi pada Kamis (4/10/2018) yang lalu, sekitar pukul 18.00 Wib. Kejadian ini terjadi di Jembatan Lemutu, Desa Tanjung Bulan Kecamatan, Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Selasa, (16/10/2018).

Pada Reka ulang ini dilaksanakan sekitar pukul 15.30 Wib, untuk mengetahuinya maka diperankan pelaku pengeroyokan tersebut sebanyak 12 adegan, Dimana korban Asep Saputra Meninggal dunia akibat luka tusuk.

Sementara korban ke dua Juliansah (15) warga Kampung II, Desa Lesung Batu Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, mengalami luka tusuk disebelah kiri bagian bawah dada dengan P : 1 cm, L : 1 cm, Dalam 1 cm, Korban dirawat di RS PT. Bukit Asam.

Kapolsek Tanjung Agung, Akp Arif Mansyur SH,.SIK MM didampingi Kanit Reskrim Ipda Zuhdi, bersama Kasi Humas Bripka Hendri Yadi mengatakan, kronologis Kejadian, Pada hari Kamis (4/10/2018) sekira pukul 18.00 Wib ketika Asep, Wahyi, Riger, Fajar, Juliansah dan Ego, sedang antri hendak mandi di sungai Jembatan Lemutu Desa Tanjung Bulan Kecamatan, Tanjung Agung. Tiba-tiba datang pelaku Muhammad Tambang dengan membawa sebatang kayu dengan panjang dua meter, dan langsung memukul korban Asep Saputra yang saat itu sedang duduk diatas motor lalu saksi, Wahyu menarik tangan kiri pelaku Muhammad Tambang bermaksud hendak melerai tiba-tiba langsung datang teman-teman dari pelaku secara beramai-ramai memukuli korban Asep Saputra, dan pelaku Mirlan langsung menikam Asep Saputra dan juga Juliansyah, sedangkan Wahyu Fajat dan Ego melarikan diri ke arah Desa Lesung Batu.

“Tidak lama kemudian korban Asep Saputra menyusul para saksi dan berkata kepada saksi Wahyu bahwa dia sudah kena tusuk dibagian perut oleh pelaku Mirliansah dan saksi Wahyu melihat, Asep Saputra sudah memegangi perutnya yang sudah dengan menggunakan kedua tangannya. Begitu juga dengan Juliansyah. Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Tanjung Agung Kqbupaten Muara Enim untuk dilakukan medis hingga akhirnya tidak lama kemudian Asep meninggal dunia dan Juliansyah dirujuk ke RS PT.BA Tanjung Enim,” jelas Kapolsek.

Masih kata Kapolsek Tanjung Agung,"Pasal yang dikenakan kepada korban, pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1 dan 2 KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia. Dan Pasal 80 ayat 2 UU no. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak",katanya.

Kegiatan Rekonstruksi tersebut di pimpin Langsung Oleh Kapolsek Tanjung Agung Akp Arif Mansyur, SH, S.IK,.MM bersama – sama dengan, Kanit Reskrim Ipda Zuhdi, Kanit Sabhara Ipda Efeni, Ps. Kasi Humas, Anggota Reskrim dan Bhabinkamtibmas Brigadir Hadi Prasetio.(Tas)

No comments

Powered by Blogger.