Pengacara Alexius Tantrajaya SH.M.Hum : Saya Banding, Vonis Hakim Tidak Menyentuh Pokok Perkara
Alexius Tantrajaya SH.M.Hum, banding. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengacara Alexius Tantrajaya SH.M.Hum selaku kuasa hukum Ny. Maria Maqdalena Andriati Hartono mengatakan,akan melakukan upaya hukum banding, karena hakim dalam putusannya tidak menyentuh pokok perkara yang dipermasalahkan. Hal ini dikatakan Advokat senior tersebut usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 9 Oktober 2018.
" Dalam kasus ini saya tidak tinggal diam, akan mengajukan upaya hukum banding terkait gugatan kami yang tidak diterima hakim dengan alasan eror/kabur atau tidak jelas, karena dinilai salah menarik para pihak dalam gugatan. Disini saya tidak sependapat dengan alasan majelis hakim karena dalam putusannya tidak menyentuh kepokok perkara, yaitu laporan Polisi NO: LP/449/VIII/Siaga-III/2008 tanggal 08 Agustus 2008 di Mabes Polri, kata Alexius TantrajayaSH.M.Hum
Ditambahkan, perkara laporan klien kami Ny. Maria ke Mabes Polri ini belum mempunyai status seperti yang dimaksud mejelis hakim dalam pasal 77 KUHAP, tapi suatu perkara yang tidak di proses sebagaimana mestinya agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan yang selanjutnya disidangkan di Pengadilan. Jadi menurut kami, pasal 77 KUHAP yang majelis hakim sebut sebagai salurannya, tidak dapat dipakai sebagai alasan dalam memutus perkara ini, katanya.
Sementara itu, sebelumnya majelis hakim Robert SH dalam pertimbangan hukum mengatakan, gugatan penggugat yang menggugat Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Ketua Komisi Kopolisian Nasional (Kompolnas) RI, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI serta Jaksa Agung RI sebagai Turut Tergugat, Eror/kabur atau tidak jelas sehingga gugatan tidak dapat diterima.
Alasan Majelis hakim, karena Pengguggat dinilai salah menarik para pihak yaitu Presiden, DPR, Kompolnas, Komnas Ham, dan Jaksa Agung RI sebagai Turut Tergugat kedalam gugtannya. Padahal yang digugut adalah persoalan hukum tentang laporan Polisi. Jadi tanggung Jawab Kepolisian, bukan pihak lainnya.
Dijelaskan oleh Alexius, awal terjadinya kasus ini karena kliennya Ny. Maria, menggugat sejumlah Lembaga Negara Republik Indonesia, masing-masing Pemerintah RI Cq Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Ketua Komisi Kopolisian Nasional (Kompolnas) RI, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian RI digugat dengan nomor gugatan NO: 137/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Pst, seperti yang pernah dilansir BERITA-ONE.COM.
Tentang sejumlah Lembaga Negara tersebut diatas merupakan Tergugat I, II, III, IV dan V. Sementara Kejaksaan Agung RI diposisikan sebagai Turut Tergugat. Dan sebagai Penggugat adalah Alexius Tantradjaja SH mewakili kliennya Ny. Maria Magdalena Adriati Hartono.
Gugatan ini dilakukan karena Penggugat merasa kecewa terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya, karena seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka, ternyata tidak memberikan Harapan.
" Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya, Maria Magdalena Andeiati Hartono" , kata Alexius.
Ditambahkan , aparat Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan hukum kepada klien saya. Dan saya manilai, kinerja Kepolisian kurang profesional, karena mengabaikan hak Keadilan kliennya, Maria Magdalena Andriarti Hartono, yakni penelantaran laporan pidana selama 10 tahun lebih, terhitung sejak 8 Agustus 2008 sampai sekarang belum diproses. (SUR).
" Dalam kasus ini saya tidak tinggal diam, akan mengajukan upaya hukum banding terkait gugatan kami yang tidak diterima hakim dengan alasan eror/kabur atau tidak jelas, karena dinilai salah menarik para pihak dalam gugatan. Disini saya tidak sependapat dengan alasan majelis hakim karena dalam putusannya tidak menyentuh kepokok perkara, yaitu laporan Polisi NO: LP/449/VIII/Siaga-III/2008 tanggal 08 Agustus 2008 di Mabes Polri, kata Alexius TantrajayaSH.M.Hum
Ditambahkan, perkara laporan klien kami Ny. Maria ke Mabes Polri ini belum mempunyai status seperti yang dimaksud mejelis hakim dalam pasal 77 KUHAP, tapi suatu perkara yang tidak di proses sebagaimana mestinya agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan yang selanjutnya disidangkan di Pengadilan. Jadi menurut kami, pasal 77 KUHAP yang majelis hakim sebut sebagai salurannya, tidak dapat dipakai sebagai alasan dalam memutus perkara ini, katanya.
Sementara itu, sebelumnya majelis hakim Robert SH dalam pertimbangan hukum mengatakan, gugatan penggugat yang menggugat Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Ketua Komisi Kopolisian Nasional (Kompolnas) RI, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI serta Jaksa Agung RI sebagai Turut Tergugat, Eror/kabur atau tidak jelas sehingga gugatan tidak dapat diterima.
Alasan Majelis hakim, karena Pengguggat dinilai salah menarik para pihak yaitu Presiden, DPR, Kompolnas, Komnas Ham, dan Jaksa Agung RI sebagai Turut Tergugat kedalam gugtannya. Padahal yang digugut adalah persoalan hukum tentang laporan Polisi. Jadi tanggung Jawab Kepolisian, bukan pihak lainnya.
Dijelaskan oleh Alexius, awal terjadinya kasus ini karena kliennya Ny. Maria, menggugat sejumlah Lembaga Negara Republik Indonesia, masing-masing Pemerintah RI Cq Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Ketua Komisi Kopolisian Nasional (Kompolnas) RI, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian RI digugat dengan nomor gugatan NO: 137/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Pst, seperti yang pernah dilansir BERITA-ONE.COM.
Tentang sejumlah Lembaga Negara tersebut diatas merupakan Tergugat I, II, III, IV dan V. Sementara Kejaksaan Agung RI diposisikan sebagai Turut Tergugat. Dan sebagai Penggugat adalah Alexius Tantradjaja SH mewakili kliennya Ny. Maria Magdalena Adriati Hartono.
Gugatan ini dilakukan karena Penggugat merasa kecewa terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya, karena seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka, ternyata tidak memberikan Harapan.
" Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya, Maria Magdalena Andeiati Hartono" , kata Alexius.
Ditambahkan , aparat Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan hukum kepada klien saya. Dan saya manilai, kinerja Kepolisian kurang profesional, karena mengabaikan hak Keadilan kliennya, Maria Magdalena Andriarti Hartono, yakni penelantaran laporan pidana selama 10 tahun lebih, terhitung sejak 8 Agustus 2008 sampai sekarang belum diproses. (SUR).
No comments