Pemohon Praperadilan Ajukan Dua Orang Saksi

Para kuasa hukum Pemohon.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang Praperadilan antara Muljono Tedjokusumo sebagai Pemohon dan Bareskrim Polri sebagai Termohon, sudah berlangsung untuk hari yang keempat. Dan pada persidangan hari ke-4 ini, 10 Oktober 2018, Permohon memgajukan dua orang saksi bernama Aseni dan Marjoko  serta puluhan bukti surat.

Dihadapan hakim tunggal Taryan Setiawan, dibawah sumpah saksi Aseni mengatakan kalau dirinya kenal dengan Pemohon Mujono Tedjokusumo sudah sejak lama karena yang bersangkutan sebagai karyawannya secara berkala. Saksi   sering dimita tolong oleh Pemohon untuk mengurus surat surat tanah ke Kelurahan Kedoya Selatan.

Menjawab pertanyaan penasehat hukum Pemohon, Ikraman Thalib  SH.MSI, saksi mengatakan  tahu terhadap girik-girik tanah C 242 atas nama Sali bin Entong, girik C 625 atas nama Drs. Muhammad Masduki,  girik C 685 atas nama Bora, girik tanah C 492 Mahmud bin Naim.

Selanjutnya saksi Aseni menjelaskan girik C 242, bahwa sesuai dengan keterangan lurah Kedoya Selatan tanah  saksi  mengatakan, H Muhadih tidak mempunyai tanah  di tanah yang menjadi obyek sengketa. Tanah girik C 625 atas nama Drs Muhammd Masduki, tapi  yang bersangkutan tidak memiliki tanah diatas tanah yang menjadi obyek sengketa. Begitu juga terhadap girik C 492 atas nama Mahmud,  sudah dijual kepada H Sabirin dan kepada Saaip, sehingga tanah pada girik tersebut sudah terjual habis.

Masih  kata saksi, H. Huhadih, Abdurahman dan Muhammad  Masduki alias Masduki tidak pernah memiliki tanah diatas tanah yang menjadi obyek sengketa. Mereka hanya mengaku-ngaku sebagai pemilik . Jadi, mereka itu tidak ada hubungan hukum dengan tanah yang menjadi  obyek sengketa tersebut. Ini juga sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tambah saksi.

Dan ditegaskan oleh Saksi, tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut adalah milik Muljono Tedjokusumo yang terletak;
1. Tanah di Gang Pandan RT. 001/05 Kelurahan Kedoya Selatan Kebon Jeruk Jakarta Barat bersasarkan Surtifikat Hak Milik NO: 04459/Kedoya Selatan, seluas 3.020 M2 atas nama Pemohon.
2. Surtifikat Hak Milik NO: 04460/Kedoya Selatan, dengan luas 2.500 M2 atasnama Pemohon.
3. Surtifikat Hak Milik NO: 04461/Kedoya Selatan, demgan luas 1.200 M2  atas nama Pemohon dan
4. Surtifikat Hak Milik NO: 04476/Kedoya Selatan.

Sementara saksi Marjoko menerangkan, yang bersamgkutan adalah karyawan PT. Maruya  sejak 1989 dan kenal dengan Pemohon sebagai pemilik tanah yang menjadi sengketa tersebut. Dan saksi sebagai orang yang membuat pondasi tanah yang  menjadi obyek sengketa teraebut.

Saksi menambahkan, tanah yang dipermasalahkan itu letaknya disamping  perumahan Maruya Indah, tapi bukan bagian dari tanah perumahan. Saksi menjelaskan,  luas tanah sekitar 9 ribu meter yang terbagi menjadi 4  surtifikat atas nama Muljono Tedjokusumo.

Diberitakan sebelumnya oleh BERITA-ONE.COM, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Direktorat Tindak Pidana Umum Cq Subdit II Bareskrim Mabes Polri di Praperadilkan oleh  Muljono Tedjokusumo.

Permohonan Praperadilan NO: 14/Pid.prap/2018/PN.PST yang ditangani hakim tunggal Taryan Setiawan SH tersebut pihak Bareskrim Mabes Polri sebagai Termohon dan Muljono Tedjokusumo  sebagai Pemohon.

Pemohon Muljono  yang diwakili kuasa hukumnya  Ikraman Thalib SH.MSI, Yasen H Idris SH, H Muhammad Yasin SH, Gamal Abdul Naser SH, dan Abdul Arif SH dalam permohonan Praperadilannya mohon  kepada hakim agar memutus antara lain; menerima  dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya, tidakan Termohon yang menahan Pemohon sebagai tersangka tidak sah atau tidak menpunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pemohon, menyatakan Surat Perintah Penangkapan NO: SP
Kap/57//V/2018/Dittipidum tanggal 14 Mei 2018 dan Surat Perintah Penahanan NO: SP.Han/24//V/2018 tanggal  15 Mei 2018 cacat hukum dan tidak sah menurut hukum, atau batal demi hukum.

Selain itu kuasa hukum juga mohon kepada hakim untuk menyatakan Penahanan yang telah dikenakan kepada Pemohon terhitung sejak 15 sampai  22 Mei 2018 dan juga wajib lapor karena adanya Surat  Penangguhan Penahanan NO: SP. Guh/24.a/V/2018 Dittipidum 12 Mei 2018,  adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap Permohon, serta batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap  Pemohon, dan menghukum termohon untuk membayar ganti rugi Rp 31 milyar lebih. Bila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.

Menurut kuasa hukum kepada wartawan mengatakan, alasan diajukannya Praperadilan ini berawal dari  penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon Muljono Tedjokusomo oleh Termohon dengan tuduhan melanggar Pasal 263 ayar 1, dan  2  KUHP  serta Pasal 266 ayat 1dan 2 KUHP dengan alasan Pemohon tidak pernah melakukan atau melanggar terhadap pasal-pasal yang dituduhkan Termohon karena ;

1. Pemohon pemilih sah atas tanah obyek sengketa yang di Gang Pandan RT. 001/05 Kelurahan Kedoya Selatan Kebon Jeruk Jakarta Barat bersasarkan Surtifikat Hak Milik NO: 04459/Kedoya Selatan, seluas 3.020 M2 atas nama Pemohon.
2. Surtifikat Hak Milik NO: 04460/Kedoya Selatan, dengan luas 2.500 M2 atasnama Pemohon.
3. Surtifikat Hak Milik NO: 04461/Kedoya Selatan, demgan luas 1.200 M2  atas nama Pemohon dan
4. Surtifikat Hak Milik NO: 04476/Kedoya Selatan atas nama Pemohon.

Salain dari bukti bukti yang tersebut diatas, Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Administrasi  Jakarta Barat pernah menguleuarkan pernyataan yang mengatakan bahwa tanah tanah tersebut  diatas  adalah tanah tanah milik Pemohon.

Dan seluruh bukti surat tersebut diatas dikeluarkan oleh pemerintah/pejabat yang sah menurut hukum dan bukan dipalsukan oleh Pemohon sebagaimana yang dituduhkan Termohon. Oleh karenanya tidak mungkin Pemohon melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan  Termohon.

Lebih lanjut dikatakan, Termohon memproses perkara dengan tertuduh Muljono dengan alat bukti palsu karena; Pemohon sebelumnya telah melaporkan Rohmani SE, mantan Sekretaris Kelurahan Kedoya Selatan, H. Muhadih,  Abdurahman dan Drs. Muhamad Masduki aluas Masduki ke Subdit II Direktirat Tindak Pidana Umum Nareskrim Polri dengan tuduhan melanggar Pasal  263 ayat 1 dan 2 KUHP .  Perkara ini diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan NO: 1626/Pud.B/2017 /PN.JKT. BRT. Dari  4 orang yang semula dilaporkan, hanya Rohmani SE yang dijatuhi hukuman selama 2 tahun. Pertimbangannya hukumnya hakim menyatakan antara lain;  Rohmani SE terbukti melakukan tindak pidana  Membuat Surat Keterangan  Palsu yang berkaitan dengan tanah-tanah milik Termohon berubah menjadi orang lain. Dengan demikian, H. Muhadih Abdurahman dan Drs Muhammad Masduki alias Masduki tidak pernah memiliki tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut, sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut.

Termohon dinilai telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Pemohon lantaran memoroses perkara yang dilaporkan oleh H. Muhadih, Abdurahman dan Drs. Muhamad Masduki alias Masduki padahal,  Termohon sudah mengetahui persis alas hak yang dilaporkan oleh ketiga orang teraebut adalah palsu sebagai mana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun tetap saja  diproses oleh Termohon. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.