Ny. Maria Banding Kerena Tidak Sependapat Dengan Putusan Hakim.

Alexius Tantrajaya SH.M.Hum,  banding.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengacara Ny. Maria Maqdalena Andriarti Hartono, Alexius Tantrajaya SH.M.Hum menyatakan banding terhadap putusan Hakim Robert SH yang tidak menerima gugatannya  terhadap Presiden RI dan lembaga negara lainya. Menurut Pengacara Senior tersebut, dia tidak sependapat dengan alasan hakim dalam pertibangan hukumnya tidak menyentuh pokok perkara yang dipersoalkan.

Pernyataan banding Alexius  tercatan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan NO: 169/Srt.Pdt.Bdg/2018/PN.JKT.Pst jo NO: 137/Pdt.G./2018/PB.Jkt.Pst, diterima Mustafa Fajar SH.MH, Panitera, Kamis 18 Oktober 2018.

Alasan Alexius  banding  karena tidak sependapat dengan majelis hakim, sebab;
1. Bahwa presiden adalah pemimpin pemerintahan tertinggi di indonesia sesuai dengan UUD'45, karenanya bila terjadi ketidak-adilan di pemerintahannya yg dilakukan oleh kepolisian RI, maka akibat yang  ditimbulkan adalah menjadi tanggung jawabnya, karena sesuai UU Kepolisian No.2 th.2002, Kapolri dalam tugasnya bertanggung-jawab kepada Presiden. Jadi adalah keliru bila Presiden RI tidak bisa intervensi dalam masalah penegakan hukum bila terjadi penyalah gunaan kewenangan oleh Polri yg menimbulkan ketidak-adilan  terhadap masyarakatnya, dalam hal ini terjadi perampasan harta waris penggugat oleh pihak lain yg tidak berhak, dengan cara memasukan keterangan palsu dalam akta otentik, yang  pembuktian hukumnya sangat sederhana dan mudah dibuktikan, namun tidak dilaksanakan oleh penyidik Polri.

Untuk itu, timbulnya ketidak-adilan adalah menjadi tanggung-jawab Presiden RI untuk menegakan hukum, karena Negara RI adalah Negara Hukum, dengan cara menggerakan instrumen penegak hukum untuk menciptakan keadilan, apalagi negara RI tidak menganut asas Trias Politika secara murni, melainkan berdasarkan Pancasila dan UUD'45.

2. Dalam perkara  laporan  Polisi Ny Maria di Bareskrim Polri NO: LP/449/VIII/Siaga-III/2008 tanggal 08 Agustus 2008,
yang selama 10 tahun tidak diproses oleh Polri ini tidak bisa diterapkan ketentuan Pasal 77 KUHAP, karena hingga sampai saat ini status Para Terlapor oleh Polri belum ditetapkan sebagai Tersangka, demikian pula dengan digugatnya Presiden RI baru pada bulan Januari 2018 dibuatkan SPDP / Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Kepada Jaksa Agung RI, dan dari SPDP ini telah cukup dapat membuktikan bahwa selama ini dari Laporan Polisi tanggal 08 Agustus 2008 sampai Januari 2018 yakni selama 10 tahun perkara tersebut tidak diproses.

Karenanya, justru seharusnya majelis Hakim dapat menciptakan hukum atas adanya kekosongan hukum terhadap perkara ini guna menghindarkan oknum-oknum penegak hukum melakukan pelanggaran hukum dengan menciptakan ketidak-adilan bagi masyarakat pencari keadilan.

3. Para Tergugat / Presiden, Ketua DPR, Kompolnas, Komnas HAM, Kapolri dan Jaksa Agung berdasarkan ketentuan UU mempunyai kewajiban menegakan hukum, dan oleh karena Penggugat telah memohonkan perlindungan hukum kepada semua Para Tergugat, namun tidak memperoleh keadilan yang diharapkan selaku warga negara RI, maka segala akibat kerugian dirampasnya harta waris yang menjadi hak anak-anaknya oleh pihak lain yang tidak berhak, maka menjadi tanggung jawabnya untuk dihukum menggantinya oleh Pengadilan.

Bahwa upaya banding ini kami sangat berharap keadilan bisa diberikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pembanding/semula Penggugat, agar hak waris anak- anaknya dapat terlindungi, karena hanya Pengadilan satu-satunya harapan keadilan itu bisa diperolehnya, tandas Alexius mengakhiri alasan bandingnya.

Kasus ini bermula  karena,   Penggugat merasa kecewa terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya,  karena seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka,  ternyata tidak memberikan Harapan.

" Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya, Maria Magdalena Andeiati Hartono" , kata Alexius.

Ditambahkan , aparat  Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan  hukum kepada klien saya. Dan saya manilai, kinerja Kepolisian kurang profesional, karena mengabaikan hak Keadilan kliennya, Maria Magdalena Andriarti Hartono, yakni penelantaran laporan pidana selama 10 tahun lebih,  terhitung sejak 8 Agustus 2008 sampai sekarang belum diproses. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.