Nama Ketum PPP Dan Irjen Kementan Disebut-Sebut Dalam Sidang Korupsi.

Terdakwa Eko Maryanto.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Nama Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) HM Muhammad Romahurmuziy MT (Romy) dan Inspektorat Jenderal ( Irjen)  Kementrian Pertanian ( Kementan ) Yayat,  disebut-sebut dalam sidang korupsi dengan terdawa Eko Maryanto dan Sutrisno di Pengadilan Tipikor Jakarta, 24 Oktiber 2018.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Emilia Subagya SH tersebut, terdakwa Sutrisno yang didampingi sejumlah penasehat hukumnya antara lain;  Setyono SH.MH, Andrianus Agal SH.MH, dan Ariono SH.MH dari Lembaga Bamtuan Hukum Trisakti itu,  mengatakan, bahwa dirinya pernah diajak Maser (adik Dirjen) dan Anggi  serta Akhmat Yani untuk dikenalkan dengan anggota DPR RI Romy, yang kala itu sebagai Ketua Komisi IV dan  membidangi  masalah Pertanian.

Terdakwa Sutrisno
" Menjawab pertanyaan  Jaksa Penuntut Umum,  anda tadi  menyebut nama Romy. Apakah Romy ini adalah MH Romahurmuziy yang Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) ?, Tanya pengacara kepada terdakwa Sutrisno, yang dijawb betul.

"Coba anda ceritakan", kata pengacara.

"Kala itu, saya akan dikenalkan dengan onggota DPR RI  Komisi IV yang membidangi masalah pertanian,  bernama Romy.
Bersama dengan Akhmat Yani, Naser dan  Anggi. Setelah mengisi daftar tamu, pergi menuju ruangan Pak Romy, dan kami  bertemu dengan Pak Romy.

Dalam pertemuan itu,  Pak Romy menganjurkan kepada Naser  agar kami memgecek dulu stok barangnya  yang ada di Malaysia,  sebab waktunya sudah mepet, bulan Desember ,akhir tahun. Artinya, babrik/distributor tidak mungkin  memproduksi pupuk,  kata Sutrisno. Dan pada saat itu  kami hanya membicarakan masalah seputar pupuk", kata Suteisno dalam sidang dengan agenda pemerksaan terdakw tersebut.

Selain itu,  Terdakwa Sutrisno juga mengatakan, pernah memberikan selembar cek senilai Rp 350 juta untuk Irjen Kementan Yayat, melalui Eko atau Akhmat Yani. Kala itu saat Irjen Yayat akan pergi ke Bandara,  waktunya jam 10 malam  di jalan Pancoran Jakarta Selatan, katanya.

Nun keterangan Sutrisno tentang Irjen ini langsung dibantah oleh Eko, dengan mengatakan, " Saya tidak pernah terima cek senilai Rp 350 juta, tapi uang tunai  sebesar Rp 300 juta", katanya.

" Saudara  Eko, anda  sudah punya seorang istri, 3 orang anak, dan rekening anda di Bank  diblokir, apakah saudara tidak menyesal?, tanya kuasa hukumnya. Dengan suara terbata-bata karena  memangis, Eko menjawab, " Saya menyesal atas perbuatan ini,  karena telah membuat kerugian negara", katanya.

Sepeti diketahui, kedua terdakwa Eko dan Sutrisno diadili karena, Jaksa dari Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK)  Trimulyono mendakwa mereka telah  melakukan kurupsi. Mendakwa mantan Staf Rumah Tangga Sekretaris Ditjen Hortikultura Eko,  melakukan korupsi dalam pengadaan pupuk Kementan. Selain Eko, eks Dirut PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno, juga  didakwa melakukan perbuatan yang sama. Kata Jaksa, Eko korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri, sebesar  Rp 1 miliar, atau telah memperkaya Sutrisno sejumlah Rp 7,3 miliar. Terdakwa Sutrisno dalam sidang disampingi 3 orang pengacara antara lain,

Lebih lanjut Jaksa mengatakan,  saat itu Dirjen Hortikultura Hasanuddin Ibrahim meminta Eko berkoordinasi dengan Sutrisno, Nasser Ibrahim (adik Hasanuddin), dan Mohan Kumar untuk pengadaan pupuk mikoriza pada APBN-P tahun anggaran 2012 agar menggunakan produk merek Rhizagold. Atas arahan itu, Hasanuddin menerima brosur dari Eko yang berisi spesifikasi teknis produk Rhizagold yang berasal dari Sutrisno dan Nasser Ibrahim.

Dan Eko  ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Ditjen Hortikultura atas lelang pengadaan itu. Guna  keperluan pendaftaran pelelangan,  Sutrisno sebagai  supplier pupuk mikoriza merek Rhizagold di Indonesia, meminta Ahmad Yani menghubungi Subhan untuk meminjam perusahaan PT Karya Muda Jaya (PT. KMJ) untuk  mengikuti lelang tersebut.

Sutrisno sudah mengetahui pemenang lelangnya, yaitu PT.  KMJ walau Pokja ULP belum mengumumkan. Sepanjutnya Sutrisno dan Ahmad Yani mengajak Subhan pergi ke Surabaya bertemu dengan Kepala Cabang Bank Mandiri Jastra Ferdinan, tujuannya untuk   membuka rekening. Proyek Senilai Rp 18 tersebut, setelah diumumkan,  PT. KMJ senagai pemenang lelang.

Kemudian  Sutrisno mengalihkan uang pembayaran kontrak ke rekening perusahaannya, PT Hidayah Nur Wahana ( PT. HNW)  dan pihak lainnya, sebab PT. KMJ yang semula sebagai pemenang,  hanya formalitas saja yang digunakan Sutrisno dan Akhmad Yani.

Mereka, Eko dan Sutrisno dipersalahkan melanggar UU NO: 31 tahun 1999 jo UU NO: 20 tahun 2001 tentang Tipikor,  karena telah merugikan negara Rp 12 milyar. (SUR).





No comments

Powered by Blogger.