Mantan Walikota Depok Dicegah Untuk Keluar Negeri Karena Kasus Korupsi.

Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan  Wali Kota Depok, Jawa Barat,  Nur Mahmudi dicegah  ke luar negeri untuk  selama enam bulan ke depan. Surat permobonan  pencekalannya suadah dikirim ke Ditjen Imigrasi Kemenkum Ham, kata Kapala Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol  RDen Prabowo Argo Yuwono, Selasa 23 Oktober 2018.

"Tersangka NM setelah kemarin kita lakukan pencegahan, taggal 18 Oktober surat pencegahan ke luar negeri sudah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi selama 6 bulan ke depan," katanya di Mapolda Metro Jaya.

Untuk berkas Nur Mahmudi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, pada 2015 lalu, dikembalikan (P19) oleh kejaksaan .

"Belum (lengkap), P-19 (dikembalikan jaksa), masih diperbaiki oleh penyidik, secepat mungkin kita akan kembalikan ke Kejaksaan," ungkapnya.

Humas PMJ mengatakan,  mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018. Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Dari hasil penyidikan, kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp10,7 miliar. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.