Kejari OKI Kawal Pembangunan Agar Tidak Ada Lagi Penyimpangan

KAYUAGUNG BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Republik Indonesia Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menitikberatkan upaya pencegahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Strategi itu selama ini telah optimal yakni dimotori melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4),” kata Kepala Kejaksaan Negeri OKI yang diwakili Kepala Seksi Intel Kejari OKI, Raden Andra Kurniawan SH, MH pada acara sosialisasi dan penerangan hukum oleh Kejari Kayuagung kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab OKI, Kamis (12/10/2018).

Andra menyebutkan untuk membantu pemda mempercepat pembangunan, maka upaya penegakan hukum tidak hanya ditekankan pada upaya represif atau penindakan, melainkan juga mengedepankan upaya pencegahan atau preventif.

Program yang digagas oleh Jaksa Agung itu, menurut dia, adalah TP4D dan Jaksa Pengacara Negara.

“Melalui TP4D kita tidak menunggu suatu penyimpangan terjadi lalu kemudian ditangani, tapi lebih kepada mencegah agar penyimpangan tidak akan terjadi sehingga semua bekerja dengan nyaman, sedangkan jaksa sebagai pengacara negara khusus mendampingi pemda dalam hal perdata,” kata Andra.

Meski demikian, menurut Andra, bila ditemukan ada penyimpangan, Kejaksaan akan melakukan penindakan.

Andra menjelaskan melalui pendampingan yang dilakukan TP4D potensi penyimpangan yang dilakukan oknum dapat dihindarkan karena banyak yang mengawasi.

“Saya ingatkan, TP4D upaya kita untuk sama-sama meningkatkan kehati-hatian, kecermatan kita dengan dilandasi keterbukaan, agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” sambungnya.

Sementara itu Bupati OKI yang diwakili Sekretaris Daerah H. Husin, S. Pd, MM menyambut baik kemitraan antara Kejari OKI dengan jajaran Pemkab OKI dalam hal pengawalan pembangunan.

Husin berharap kerjasama tersebut dapat mempercepat program pembangunan di daerah ini sehingga hasilnya dapat dirasakan masyarakat.

“Dengan adanya pendampingan TP4 penyerapan anggaran dilakukan tanpa khawatir melanggar aturan hukum. Selain itu beberapa proyek infrastruktur harus dapat dipastikan berjalan dengan lancar, dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Asny)

No comments

Powered by Blogger.