Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Menahan Tersangka Pembawa Rokok Pita Cukai Palsu.

Rokok  cukai palsu yang sedang digelar di Kejari Tangsel.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel),  menahan  tersangka Harnowo (42) karena kedapat membawa 52 bal rokok dengan pita cukai palsu dan 5 slop rokok yang tidak menggunakan pita cukai,  Rabu 24 Oktober 2018

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH mengatakan, tersangka Harnowo yang merupakan warga Puri Husada Agung Blok C.4 RT001 RW010 Kelurahan Cibinong Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor tersebut, tertangkap tangan oleh petugas dari kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tangerang saat membawa 52 bal rokok menggunakan pita cukai palsu dan 5 slop rokok yang tidak menggunakan pita cukai yang disimpan oleh tersangka di dalam mobil minibus merk apv.

Dijelaskan Kapuspenkum, rokok merk gudang ganam surya,  36 bungkus putih yang dilekati pita cukai yang  diduga palsu sebanyak 33 bal atau 6600 bungkus. Rokok gudang ganam surya 36 bungkus hitam yang dilekati pita cukai yang diduga palsu sebanyak 19 bal atau 3800 bungkus,  dan rokok merk rolling yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 5 slop atau 50 bungkus dengan total keseluruhan sebanyak 10450 bungkus rokok dan 208000 batang rokok.

Akibat perbuatan tersangka,  negara mengalami kerugian sebesar Rp. 77.256.000. Dan tetsangka  disangkakan melanggar pasal 54, atau pasal 56 uu ri no. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas uu ri no 11 tahun 1995 tentang cukai,  dengan  diancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan,  atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai,  dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, tutur DR Mukri SH. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.