Jaksa Harus Segera Eksekusi WN Amereka Serikat, Dalton.
Dalton Ichiro Tanonaka, harus segera dieksekusi. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Tinggi DKI Jakarta harus segera menjebloskab kembali Dalton Inchiro Tanonaka, Warga Negera Amerika Serikat (WN AS) ke penjara karena yang bersangkutan telah dihukum 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung ( MA). Hal ini dikatakan kuasa hukum pelapor Hartono Tanuwidjaja SH
MH.MSI kepada wartawan di Jakarta Senin, 2018.
" Saya berharap agar JPU segera mengeksekusi Dalton lantaran putusan MA yang menghukum 4 tahun penjara terhadap penipu asal AS tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga JPU tidak perlu membuang-buang waktu untuk menjebloskannya kepenjara", kata Hartono.
Ditambahkan, terdakwa Dalton ini sudah berulang kali mengecoh penegak hukum Indonesia. Kalau JPU cepat mengeksekusi Dalton, merupakan bukti bahwa hukum di Indonesia ini berlaku juga untuk WN asing yang berdomisili di Indonesia seperti Dalton .
Alasan lain, masih kata Hartono, banyak orang yang dibodohi Dalton, diamana Dalton mengaku sebagai investor asing dan membuat perusahaan bernama PT Melia Media Internasional (PT. MMI) berupa TV The Insonesia Channel. Namun, baru berdiri sekitar 2 tahun sudah mengaku rugi Rp 22 miliar, dan kliennya jadi korbannya.
Dalton dijatuhi hukuman oleh MA 4 tahun penjara pada tingkat kasasi oleh majelis hakim yang diketuai M Desnayeti, SH, MH dengan anggota Sumardijanto, SH, MH dan Sri Murwahyuni, SH, MH dalam perkara No.761.K/PID/2018.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara, dan hakim tidak menahannya . Pada tingkat bading Dalton dua kali berupaya kabur meninggalkan Indonesia, tapi gagal, dan Jaksa melakukan penjemputan ke Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk menjebloskan Dalton ke tahanan berdasarkan perintah Ketua PT DKI pada tanggal 9 Mei 2016.
Kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan terdakwa karena hakim mengggap perkara Dalton bukan pidana, melainkan perdata, kata mahelis hakim yang diketuai A Soleh Mendrofa dalam perkara No.118/PID/PT DKI, dan sekaligus mengelurkan terdakwa dari tahanan, 7 Juni 2018. Keluarnya Dalton dari tahanan lima hari sebelum Idul Fitri, sehingga putusan ini disebut putusan yang berbau THR.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dalton dilaporkan ke Polda Meteo Jaya 18 Juni 2015, karena melakukan penipuan terhadap pengusaha nasional beinitial HPR sebesar Rp 6 milyar lebih. Kala itu korban dijanjikan akan diberikan saham di perusahaan PT. Melia Media Internasional (PT. MMI) milik Dalton. Namun mantan penyiar Merto TV tersebut terbukti hanya menipu.
Oleh mahelis hakim Pengadilan Meheri Jakarta Pusat yang diketuai Ibnu Basuki Widodo SH, Dalton dihukum selama 2,5 tahun penjara, dan naik banding. Tapi sebelum bandinya diputus, Dalton berusaha melarikan diri untuk memghindari hukuman yang dimasud sebanyak dua kali. Tapi kini MA menghukum tedakwa 4 tahun, bearti Jaksa harus melaksanakan putusan MA ini secepatnya, Harap Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI. (SUR).
MH.MSI kepada wartawan di Jakarta Senin, 2018.
" Saya berharap agar JPU segera mengeksekusi Dalton lantaran putusan MA yang menghukum 4 tahun penjara terhadap penipu asal AS tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga JPU tidak perlu membuang-buang waktu untuk menjebloskannya kepenjara", kata Hartono.
Ditambahkan, terdakwa Dalton ini sudah berulang kali mengecoh penegak hukum Indonesia. Kalau JPU cepat mengeksekusi Dalton, merupakan bukti bahwa hukum di Indonesia ini berlaku juga untuk WN asing yang berdomisili di Indonesia seperti Dalton .
Alasan lain, masih kata Hartono, banyak orang yang dibodohi Dalton, diamana Dalton mengaku sebagai investor asing dan membuat perusahaan bernama PT Melia Media Internasional (PT. MMI) berupa TV The Insonesia Channel. Namun, baru berdiri sekitar 2 tahun sudah mengaku rugi Rp 22 miliar, dan kliennya jadi korbannya.
Dalton dijatuhi hukuman oleh MA 4 tahun penjara pada tingkat kasasi oleh majelis hakim yang diketuai M Desnayeti, SH, MH dengan anggota Sumardijanto, SH, MH dan Sri Murwahyuni, SH, MH dalam perkara No.761.K/PID/2018.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara, dan hakim tidak menahannya . Pada tingkat bading Dalton dua kali berupaya kabur meninggalkan Indonesia, tapi gagal, dan Jaksa melakukan penjemputan ke Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk menjebloskan Dalton ke tahanan berdasarkan perintah Ketua PT DKI pada tanggal 9 Mei 2016.
Kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan terdakwa karena hakim mengggap perkara Dalton bukan pidana, melainkan perdata, kata mahelis hakim yang diketuai A Soleh Mendrofa dalam perkara No.118/PID/PT DKI, dan sekaligus mengelurkan terdakwa dari tahanan, 7 Juni 2018. Keluarnya Dalton dari tahanan lima hari sebelum Idul Fitri, sehingga putusan ini disebut putusan yang berbau THR.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dalton dilaporkan ke Polda Meteo Jaya 18 Juni 2015, karena melakukan penipuan terhadap pengusaha nasional beinitial HPR sebesar Rp 6 milyar lebih. Kala itu korban dijanjikan akan diberikan saham di perusahaan PT. Melia Media Internasional (PT. MMI) milik Dalton. Namun mantan penyiar Merto TV tersebut terbukti hanya menipu.
Oleh mahelis hakim Pengadilan Meheri Jakarta Pusat yang diketuai Ibnu Basuki Widodo SH, Dalton dihukum selama 2,5 tahun penjara, dan naik banding. Tapi sebelum bandinya diputus, Dalton berusaha melarikan diri untuk memghindari hukuman yang dimasud sebanyak dua kali. Tapi kini MA menghukum tedakwa 4 tahun, bearti Jaksa harus melaksanakan putusan MA ini secepatnya, Harap Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI. (SUR).
No comments