Jaksa Agung RI : Tinggalkan Hal Hal Yang Tidak Prinsip.

Jaksa Agung RI dan jajaranya  foto bersama dengan  Jaksa Agung Rusia dan setafnya.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Agung RI HM Prasetyo SH menanda tangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Jaksa Federasi Rusia Yury Yukovlevich Chayka,  di Moskow, Rusia. Desela sela penandatanganan MoU itu,  juga mengadakan Bilateral Meeting ,Rabu 3/10/2018

Siaran Pers Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum)  Kejagung Agung (Kejagung)  menjelaskan,  dalam bilateral meeting tersebut Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyampaikan pesan untuk meninggalkan hal-hal tidak prinsip yang sering dapat menghambat pelaksanaan sebuah hubungan bilateral.

Oleh karena itu, sudah saatnya semua bergandeng tangan bersama-sama berkontribusi berupaya menciptakan kawasan dan dunia yang tertib, aman dan nyaman yang tidak terusik oleh tindak kejahatan.

Beberapa bentuk kejahatan yang perlu mendapat perhatian kedua negara antara lain, kejahatan teroris, ekstrimisme, narkotika, korupsi, money laundering dan berbagai jenis kejahatan transnasional lainnya.

Sehubungan dengan itu, kejaksaan RI akan bertukar pengalaman terkait penangangan terorisme dan ekstrimisme, yang saat ini tekah menjadi isu aktual di berbagai negara. Dan dalam Biletral meeting diakhiri dengan foto bersama.

Dalam pertemuan tetsebut, Jaksa Agung RI didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Umum Dr. Noor Rochmad, Kaban Diklat Setia Untung Arimuladi, Kajati Sumut Dr. Bambang Rukmono, Kajati Bali Amiryanto, Kapuspenkum M. Rum, Karo Hukum Darmawel, Asisten Khusus Jaksa Agung Dr. Asep N. Mulyana.

Sedangkan Jaksa Agung Rusia didampingi Deputy Prosecutor General Vinnichenko, Head of International Cooperation Sarkisyan, Head of International Treaties Massonov dan beberapa pejabat kejaksaan agung federasi Rusia. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.