Ikraman Thalib SH.MSI: Kami Berharap Hakim Kabulkan Permohonan Pemohon.

Ikraman Thalib SH.MSI.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Hakim tunggal Taryan Setiawan SH,  yang menangani sidang Praperadilan dengan Pemohon Mulyono Tedjokusumo melawan Bareskrim Polri sebagai Termohon, digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 11 Oktober, 2018.

Pada persidangan hari ini dengan agenda pembuktian dari Termohon. Tapi pihak Pemohonpun menyerahkan sejumlah bukti bukti  surat  sebagai tambahan. Dari semua  bukti bukti surat tambahan tersebut,  terdapat sebuah bukti surat yang dinilai  sangat penting, yaitu bukti surat  Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kata Ikraman Thalib SH.MSI kepada watawan usai sidang.

Dijelaskan oleh Ikraman Thalib SH. MSI, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhir tahun 2017 itu, majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, bahwa Rohmani SE yang  mantan sekretaris kelurahan Kedoya Selatan tersebut,  dihukum selama 2 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan terhadap sejumlah girik tanah  milik Muljono/Pemohon yang sudah bersurtifikat. Dan sampai sekarang Rohmani SE masih didalam penjara.

Giririk girik tanah yang terbukti palsu ini,  oleh H. Muhadih, Abdurahman,  dan Drs. Muhammad Masduki alias Masduki, digunakan sebagai bukti untuk melaporkan Muljono  Tedjokusumo ke Bareskim Polri dengan sangkaan melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.  Anehnya,  Bareskrim Polri menerima laporan ini, walau kebenaran suat surat itu  sudah dibantah. Tragisnya lagi,   Muljono yang sudah berusia   70 tahun tersebut,  sempat ditahan selama 7 hari, maka mengajukan Praperadilan.

Ikraman Thalib SH.MSI mengatakan,  dengan adanya bukti Putusan dari  Pengadilan Negeri Jakarta Barat  tentang sura surat girik tanah yang sudah terbukti palsu ini, hakim Praperadilan dapat mengabulkan Permohon Pemohon. Kalau menolak, bearti hakim tidak berpihak kepada kebenaran, kata Ikraman.

Seperti yang  diberitakan oleh BERITA-ONE.COM sebelumnya,  Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Direktorat Tindak Pidana Umum Cq Subdit II Bareskrim Mabes Polri di Praperadilkan oleh  Muljono Tedjokusumo.

Permohonan Praperadilan NO: 14/Pid.prap/2018/PN.PST yang ditangani hakim tunggal Taryan Setiawan SH tersebut pihak Bareskrim Mabes Polri sebagai Termohon dan Muljono Tedjokusumo  sebagai Pemohon.

Alasannya, Termohon dinilai telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Pemohon lantaran memoroses perkara yang dilaporkan oleh H. Muhadih, Abdurahman dan Drs. Muhamad Masduki alias Masduki padahal,  Termohon sudah mengetahui persis alas hak yang dilaporkan oleh ketiga orang teraebut adalah palsu sebagai mana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun tetap saja  diproses oleh Termohon.

Pemohon Muljono  yang diwakili kuasa hukumnya  Ikraman Thalib SH.MSI, Yasen H Idris SH, H Muhammad Yasin SH, Gamal Abdul Naser SH, dan Abdul Arif SH dalam permohonan Praperadilannya mohon  kepada hakim agar memutus antara lain; menerima  dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya, tidakan Termohon yang menahan Pemohon sebagai tersangka tidak sah atau tidak menpunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pemohon, menyatakan Surat Perintah Penangkapan NO: SP
Kap/57//V/2018/Dittipidum tanggal 14 Mei 2018 dan Surat Perintah Penahanan NO: SP.Han/24//V/2018 tanggal  15 Mei 2018 cacat hukum dan tidak sah menurut hukum, atau batal demi hukum.

Selain itu kuasa hukum juga mohon kepada hakim untuk menyatakan Penahanan yang telah dikenakan kepada Pemohon terhitung sejak 15 sampai  22 Mei 2018 dan juga wajib lapor karena adanya Surat  Penangguhan Penahanan NO: SP. Guh/24.a/V/2018 Dittipidum 12 Mei 2018,  adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap Permohon, serta batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap  Pemohon, dan menghukum termohon untuk membayar ganti rugi Rp 31 milyar lebih. Bila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.