Diduga Proyek Pelebaran Jalan Peltu Yusuf Ulak Tidak Sesuai RAB

Proyek pekerjaan pelebaran  Jalan Peltu Yusuf Ulak Dan Jalan Depati Di Kelurahan Serasan Jaya
MUBA,BERITA-ONE.COM-Proyek pekerjaan pelebaran  Jalan Peltu Yusuf Ulak Dan Jalan Depati Di Kelurahan Serasan Jaya Lingkungan 7 Sekayu yang dikerjakan oleh Cv.Cahaya Purnama dengan nilai kontrak Rp 369.700.000 diduga Tidak sesuai dengan RAB.

Hal ini disampaikan oleh angota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM LP-KPK) Kabupaten Muba  Alim (45) selasa (23/10/18) mengatakan bahwa terdapat bukti awal yang cukup adanya dugaan penyimpangan serta sarat dengan kepentingan pribadi maupun kelompok dalam kegiatan pelebaran Jalan Peltu Yusuf Ulak dan Jalan Depati Dikelurahan Serasan Jaya, sebagai berikut :

-Diduga pekerjaan tembok penahan yang ada mengunakan tembok yang lama
-Diduga pekerjaan cor beton dari perumahan pemda ke SMP Negeri 1 Sekayu sepanjang parit adalah    APBD tahun 2017
-Diduga pekerjaan dari galian tampa ada pemadatan
-Diduga timbunan tanah pilihan tidak ada
-Diduga batu kali untuk tembok penahan tidak ada
-Diduga berdasarkan dokumen lelang tanpa ada dukungan alat

Sesuai hasil klarifikasi ke Dinas Pejerjaan Umum Dan Penataan Ruang (D.PU.PR) yang disampaikan Alim tertangal  (18 /9/18) secara langsung sampai sekarang belum ada tindakan atau koordinasi “Ungkapnya.

Harapan dari Hendra (43) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dalam ini Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (D.PU, PR ) sesegera mungkin menindak lanjutinya, masih Ungkap Hendra menurut undang undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak  Pidana Korupsi Dan Undang Undang  No 71 Tahun 2000 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Melaporkan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Presiden Republik Indonesia, PP. RI.NO 71 tahun 2000 pasal 3 ayat 1(satu) dan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang peran serta masyarakat dalam pemberatasan tindak pidana korupsi.

Peraturan Presiden Republik Indonesia. Pp. Ri. No 01 Tahun 2013 tentang aksi pencegahan tindak pidana korupsi, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 70 tahun 2012 pasal 116 ayat 4 (empat ) tentang pengadaan barang dan jasa .

Undang Undang No 14 Tahun 2008 Keterbukaan Impormasi Pablik (KIP ) dan ancaman pidananya. Dan peraturan lembaga pengembangan jasa kontruksi nasional NO 10 tahun 2013 tentang register usaha jasa pelaksana kontruksi sebagai landasan hukum harapan jelas hendra. (TIM )


No comments

Powered by Blogger.