Di PN Jakarta Utara, Ada Tiga Putusan Berbeda Untuk Satu Obyek Sengketa.

 Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sebidang tanah yang berada di jalan Walang Baru, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara dengan SHGB NO: 3516 seluas 2 ribu M2 lebih,  atas nama Muhammad  Ali Akbar, menjadi obyek sengketa yang  menarik.

Betapa tidak! Tanah yang menjadi obyek sengkta itu,mempunyai "Tiga putusan dari  Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang isinya  berbeda beda ". Dan anehnya lagi,  tanah  sengketa yang sudah dijaminkan ke Bank Niaga lalu mengalami kredit macet sehinga dijual Cessie pada tahun 2010 namun digugat kembali oleh pemiliknya lalu dikabulkan oleh hakim pengadilan negri Jakarta Utara .

Ketiga putusan perkara  perdata dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berbeda beda  tersebut  adalah;
1. Putusan Perdata NO: 386/PDT.G/2015/PN.JKT.UT tanggal 1 Agustus 2016, yang amar putusannya berbunyi, Dalam Eksepsi:
- Menolak  eksepsi tergugat II, V, VI, VII. Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
-Menghukum penggugat untuk  membayar biaya perkara.

Dalam perkara ini tersebut Herry Sabirin sebagai Penggugat dan Tergugatnya ada 7 yang  antara lain; Aloy Rahmat Tergugat (T) I, Bank Niaga (T) II, KPKNL Kota Bogor (T) III, BPN Jakarta Pusat (T) lV, Dilip Rupo Chugani (T) V, Bhavana Dilip Chugani (T) VI danuhammat Ali akbar ssbagai (T) VII.

2. Putusan Perdata NO: 409/PDT.G/2017/PN.JKT. UT  tertanggal 3 Mei 2018  tersebut mengatakan, Mengadili;
-Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hulum.
- Mengkum Tergugat ( Aloy Rahmat)  unntuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 500 juta.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah sesuai Surtipikat HGB NO: 5516 yang berada di Kelurahan Tugu, Kecamatan Koja Jakarta Utara kepada Penggugat selaku pemilik yang sah.
- Menghumum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwang som) Rp 200 ribu/hari setiap keterlambatan apa bila Tergugat  lalai  atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuata hukum tetap.
- Memghukum para Turut Tergugat I sampai dengan V terikat untuk mematuhi putusan ini.
- Menghuhum Tergugat untuk bayar biaya  perkara. - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihknya.

Pada perkara ini, sebagai Penggugat Muhammad Ali Akbar. Sedangkan Tergugatnya  Aloy Rahmat. Sementara sebagai Turut Tergugat (TT), Dilip Rupo Chugani, Deepak Rupo Chugani, PT. CIMB Niaga Bank Tbk, PT Balai Lelang Harmoni, dan  BPN Jakarta Pusat, yang masing masing sebagai TT  2 sampai dengan 6.

3. Sementara itu, Putusan perkara Perdata NO: 520/PDR.G/2017/PN.JKT. UT terngggal 18 Juli 2018 dalam  amar  putusannya mengatakan, Mengadili ; Dalam Kompensi/ Dalam Eksepsi, - Menolak Eksepsi Tergugat I sampai dengan  VI.

Dalam Pokok Perkara, - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian.
- Menyatakan menolak eksepsi dari I sampai  dengan lV, telah melakukan perbuatan malawan hukum.
- Memyatakan Cessie yang dilakukan Tergugat I kepada tergugat II berdasarkan Akta NO: 5 tanggal 5 Mei 2010 , Tentang Surat Perjanjian Pengalihan Hutang (Akta Cessie) yang dibuat dihadapan Putu Mahendra SH, Notaris di Jakarta Pusat, belum berakibat hukum bagi Penggugat.
- Menyatakan Tergugat III adalah pembeli Lelang yang tidak beritikad baik.
- Menyatakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan tergugat IV atas permohonan Lelang Eksekusi oleh tergugat II dengan pembeli lelang Tergugat III terhadap obyek lelang tanah HGB 5516/Tugu Utara milik Penggugat, dengan risalah lelang NO: 019/2011 tanggal 12 Jqnuari 2011, adalah tidak sah, cacat yuridis dan cacat  formal, maka dinyatakan batal demi hukum.
- Menyatakan Tergugat VI adalah pembeli lelang yang tidak beritikad baik.
- Menyatakan Akta Jual Beli NO: 27/2015 tanggal 27 Agustus 2015  yang dibuat oleh PPAT Heriyanto SH, batal demi hukum.
- Memerintahkan Tergugat I sampai dengan VI untuk memaruhi isi putusan ini.
- Membebankan  biaya perkara kepada Tergugat sampai dwngan IV sevara tanggung renteng Rp 2, 711 juta.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Dalam Rekonpensi : - Menyatakqn gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima.
- Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos  perkara sebesar Nihil.

Dalam perkara ini sebagai Penggugat Aloy Rahmat. Sedangkat Tergugat I  PT Bank CMB Niaga Tbk, Tergugat  Il Deepak Rupo Chugani, Turgugat lll Dilip Chugani, Tergugat lV Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor, Tergugat V BPN kota Jakarta Utara. Tergugat Vl Muhammad Ali Akbar dan Bambang Heriyanti SH Tergugat Vll.

Terhadap tiga putusan berbeda yang  dikeluarkan  oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap sebuah tanah sengketa di Jalan Walang Baru  Jakarta Utara ,  pengcara Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI, mengatakan, inilah keanehan hukum di Indonesia.

" Jelas ini sangat aneh, dimana sebuah tanah yang menjadi obyek sengketa mempunyaui tiga  Putusan Pengadilan yang berbede. Ini artinya dinegara kita ini kepastian hukum tidak ada.  Untuk itu sistim hukum di Indonesia memang harus diganti, dari sistem Eropa Konstinental menjadi sistim  hukum Anglo Saxson, seperti yang telah saya gembar-gemborkan selama ini," katanya.

Keanehan lain, masih kata Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI, dalam putusan 520/PDT.G/2017/PN. JKT. UT, itu antara lain disebutkan,
Cessie yang dibuat dihadapan Notaris Putu Mahendra SH dinyatakan  belum berakibat hukum bagi Penggugat. Pembeli Lelang tidak beritikad baik , serta menyatakan Lelang Eksekusi Hak Tanggugan terhadap obyek lelang tanah HGB 5516/Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara tersebut,  tidak sah, cacat yuridis,  cacat formal dan dinyatakan batal demi hukum. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.