Cagub Sultra Dan Walikota Kendari Ditunrut 16 Tahun Penjara.
Cagub Sultra Asrun |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Calon Gubernur Salawesi Tenggara Asrun dan Wali Kota Kendari Andriatma Dwi Putra, masing masing dituntut hukuman selama 8 tahun penjara potong tahanan, dan denda masing masing Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 3 Oktober 2018.
Menurut Jaksa Ali Fikri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tuntutannya memgatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi menerima uang Rp 6,8 miliar dari kontraktor PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
Para terdakwa melanggar Pasal 12 b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa juga meminta kepada hakim agar keduanya dicabut hak politiknya selama tiga tahun usai menjalani pidana pokok.
Hal hal yang memberatkan bagi terdakwa keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan keduanya bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum
Dikatakan , Adriatma yang baru jadi Wali Kota Kendari sejak 2017 ini disebut menyetujui dan memenangkan PT SBN untuk melaksanakan proyek tahun jamak (multi years) pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Dan Asrun, menunjuk anaknya , Adriatma dan Fatmawaty Faqih sebagai tim pemenangan pasangan calon gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun-Hugua, yang tugas any
tara lain mengumpulkan dana kampanye.
Oktober 2017, Hasmun Hamzah menemui Fatmawaty di rumahnya, membicarakan proyek yang telah maupun yang akan dikerjakan Hasmun. Dan Fatmawaty kala itu menyampaikan tentang mahalnya biaya politik yang dibutuhkan Asrun di Pilkada Sulteng, dan minta dibantu.
Berkaitan dengan itu, Hasmun diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan tahun jamak pembangunan Jalan Bungkukoto-Kendari New Port tahun anggaran 2018-2020 dengan nilai kontrak Rp 60,168 miliar, 23 Januari 2018.
Walikota Kendari, Adriatma, mengundang Hasmun datang ke rumah pada 16 Februari 2018. Pada saat itu Adriatma meminta bantuan Hasmun untuk membiayai kampanye ayahnya, dan meminta uang Rp 2,8 miliar. Hasmun menyanggupi dan pada 26 Februari 2018 uang diserahkan .
Pada saat itu Hamzah, Andriatma dan Fatmawaty ditangkap petugas KPK , dan beberapa hari kemudian uang yang diterima Adriatma Dwi Putra melui oranga lain tersebut diserahkan kepada penyidik KPK yang setelah dihitung ternyata seluruhnya Rp 2,79 milyar lebih .
Kepada sejumlah wartawan saat diminta pendapatnya dengan tuntutan tersebut usai sidang, terdakwa Andriatma mengatakan," Saya mohon doanya saja dari kalian", katanya. (SUR).
.
Menurut Jaksa Ali Fikri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tuntutannya memgatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi menerima uang Rp 6,8 miliar dari kontraktor PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
Para terdakwa melanggar Pasal 12 b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa juga meminta kepada hakim agar keduanya dicabut hak politiknya selama tiga tahun usai menjalani pidana pokok.
Hal hal yang memberatkan bagi terdakwa keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan keduanya bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum
Walikota Kendari Amdriatma. |
Dan Asrun, menunjuk anaknya , Adriatma dan Fatmawaty Faqih sebagai tim pemenangan pasangan calon gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun-Hugua, yang tugas any
tara lain mengumpulkan dana kampanye.
Oktober 2017, Hasmun Hamzah menemui Fatmawaty di rumahnya, membicarakan proyek yang telah maupun yang akan dikerjakan Hasmun. Dan Fatmawaty kala itu menyampaikan tentang mahalnya biaya politik yang dibutuhkan Asrun di Pilkada Sulteng, dan minta dibantu.
Berkaitan dengan itu, Hasmun diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan tahun jamak pembangunan Jalan Bungkukoto-Kendari New Port tahun anggaran 2018-2020 dengan nilai kontrak Rp 60,168 miliar, 23 Januari 2018.
Walikota Kendari, Adriatma, mengundang Hasmun datang ke rumah pada 16 Februari 2018. Pada saat itu Adriatma meminta bantuan Hasmun untuk membiayai kampanye ayahnya, dan meminta uang Rp 2,8 miliar. Hasmun menyanggupi dan pada 26 Februari 2018 uang diserahkan .
Pada saat itu Hamzah, Andriatma dan Fatmawaty ditangkap petugas KPK , dan beberapa hari kemudian uang yang diterima Adriatma Dwi Putra melui oranga lain tersebut diserahkan kepada penyidik KPK yang setelah dihitung ternyata seluruhnya Rp 2,79 milyar lebih .
Kepada sejumlah wartawan saat diminta pendapatnya dengan tuntutan tersebut usai sidang, terdakwa Andriatma mengatakan," Saya mohon doanya saja dari kalian", katanya. (SUR).
.
No comments