Bupati Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK.
Bupati Malang Renda Kresna. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan jumlah uang Rp 7 milyar, kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta Selatan,Kamis 11Oktober 2018.
Dari jumlah uang Rp 7 milyar tersebut, diduga sebagai gratifikasi dan suap . Rinciannya Rp 3,45 milyar sebagai suap berkaitan dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Semntara uang gratifikasi dengan jumlah Rp 3,55 miliar terkait sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka. Ali Murtopo sebagai tersangka di kasus suap smentara Eryk Armando Talla di dijerat dalam kasus gratifikasi.
Saat dilakukan pengeladahan dirumah dunas bupati, petugas mendapatkan uang SGD 15 rubu.Tak hanya di rumah dinas Bupati Malang Rendra, uang juga ditemukan tim penyidik KPK di Kantor Bina Marga sebesar Rp 305 juta, dan di kediaman salah satu Kepala Bidang sebesar Rp 18.950.000.
Bupati Makang Rendra, disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ali disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (SUR)
Dari jumlah uang Rp 7 milyar tersebut, diduga sebagai gratifikasi dan suap . Rinciannya Rp 3,45 milyar sebagai suap berkaitan dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Semntara uang gratifikasi dengan jumlah Rp 3,55 miliar terkait sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka. Ali Murtopo sebagai tersangka di kasus suap smentara Eryk Armando Talla di dijerat dalam kasus gratifikasi.
Saat dilakukan pengeladahan dirumah dunas bupati, petugas mendapatkan uang SGD 15 rubu.Tak hanya di rumah dinas Bupati Malang Rendra, uang juga ditemukan tim penyidik KPK di Kantor Bina Marga sebesar Rp 305 juta, dan di kediaman salah satu Kepala Bidang sebesar Rp 18.950.000.
Bupati Makang Rendra, disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ali disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (SUR)
No comments