Bos MKF, Sonya, Miliki Bisnis Ilegal Dan Punya Dua Anak Haram.

Pemilik MKF, Sonya Shankardas Samtani.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakakarta Pusat yang diketuai Emilia Subagya  SH kembali menggelar persidangan gugatan harta Gono-gini dengan  Penggugat Sonya Shankardas  Samtani sebagai  melawan Vimal Kumar Indru Mukhi Tergugat, Kamis 18 Oktober, 2018.

Sonya, yang merupakan pemilik PT. Mega Kreasi Film ( MKF),  dalam persidangan kali ini  mengungkap kembali yang dilakukan  pengacaranya,  Malik Bawazir SH, tentang masalah dua orang anak Penggugat, Sonya,  yang dikatakan  lahir diluar nikah.

Selain itu,  terungkap pula adanya dugaan penggelapan pajak penghasilan, bisnis ply station ilegal. Masalah anak yang disebut sebagai anak diluar nikah, tentu saja sangat disayangkan Vimal selaku mantan suami Sonya.

Sudah sekian kali kuasa hukum Sonya, Malik Bawazir, sejak persidangan  kasus ini digelar ,  sudah berkali kali  menyatakan tentang keberadaan Akta  Kelahiran  atas nama Akhil  dan Azarya   sebagai anak diluar nikah   Sonya  demi untuk keserakahan harta bersama. Ini merupakan hal yang tidak masuk akal, karena antara Sonya dan Vimal (mantan suami Sonya)   sudah 26 tahun menjalin rumah tangga. Tapi kali ini kuasa hukum Penggugat  (Sonya), menyatakan kalau anak-anaknya adalah anak Haram alias Bastard. Padahal sejak kecil sampai dewasa dididik dengan baik serta dikuliahkan di luar negeri   oleh Vimal,  ayah kandungnya.

Bila memang anak haram ( diluar nikah), akan membawa  konsekuensi hukum yang negatip, dimana  sebagai anak haram, kedua anak itu,  Akhil dan Azarya  tidak mempunyai Hubungan Hukum dengan VIMAL tidak akan mewarisi terhadap kekayaan Vimal, padahal Vimal ayah kandung mereka.

Menjawab pertanyan kuasa hukum Penggugat, Malik Bawazir,  tentang masalah  anak mereka yang lahir diluar perkawinan, saksi yang memang cukup lama bekerja pada PT. Sai Tech di bagian Admin, menjawab tahu tetang itu.

Dijelaskan pula oleh saksi, sebagai seorang Admin,  yang bekerja sejak awal di PT Sai Tech,  tugasnya  mempersiapkan semua dokumen yang dioperlukan sejak awal, antara lain hal hal yang berkaitan dengan pendirian  PT. Sai Tech,  misalnya. Selain itu, saksi juga mengatakan,  Sonya dalam berbisnis Play Station mendirikan PT Uptron Multi Media dan mitra bisnisnya dari  Dubai ataupun dengan  pihak Singapura. Bahkan Sonya  mempunyai angka penganal inpor ternatas ( APIT) hingga bisa  melakukan transaksi senilai Rp 55 Miliar. Tapi ini merupakan bisnis illegal, karena menggunakan bendera orang lain, namun   Sonya sendiri yang membayar melalui rekening miliknya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  bahwa Sonya (Penggugat) dan Vimal ( Tergugat)  merupakan mantan suami istri yang pernah  berumah tangga  selama 26 tahun dan bercerai pada  25 Oktober 2017, berdasarkan putusan   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat NO: 138/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. Dari Perkawinannya itu membuahkan dua orang anak laki-laki dan perempuan, Akhil dan Azarya.

Setelah bercerai,  Soya  menggugat mantan suaminya Vimal,  terhadap harta Gono-gini senilai antara Rp 200 milyar  sampai Rp 300 milyar di Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat  dengan NO: 655/Pdt.GBTH.PLW/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Desember 2017,  yang hingga kini persidangannya masih berlanjut pada tahap pemeriksaan saksi dari Tergugat. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.