Asrul Sani SH : Gugatan Terhadap Saksi Ahli Bisa Menghambat Penegakan Hukum.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani SH
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani SH memgomentari  soal kesaksian ahli Prof. Bambang Hero Saharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang digugat oleh  PT. Jatim Jaya Perkasa (PT JJP). Padahal perusahaan tersebut terbukti bersalah membakar hutan Indonesia, dan mendapat hukuman denda Rp 1 triliun, tapi malah balik menuntut saksi ahli sampai Rp 510 milyar. Menurut Arsul, gugatan kepada saksi ahli bisa menghambat proses penegakan hukum.

Arsul menjelaskan, jika seorang ahli diputus melawan hukum dan dijatuhi ganti rugi atau bahkan bisa dipidanakan karena keterangan berdasar keahliannya, maka dapat dipastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan atau pelanggaran yang memerlukan keterangan ahli akan sulit dijalankan. Ini termasuk di bidang lingkungan hidup.

“Karena tidak akan mau membantu penegak hukum menjadi ahli dalam proses hukum yang dijalankan. Ini dapat berakibat mandeknya atau terhambatnya penegakan hukum,” kata Arsul kepada awak media.

Padahal, tugas Bambang memenuhi undangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadi saksi ahli. Ia menghitung kerugian negara akibat kebakaran hutan yang disebabkan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP), tapi malah digugat balik oleh tergugat.

“Kita meminta agar pengadilan ekstra hati-hati dalam memeriksa dan mengadili gugatan ini agar tidak mengacaukan proses dan sistem penegakan hukum kita, terutama dalam kasus-kasus di mana kerugian negara, masyarakat, dan lingkungan hidup demikian besar,” harap Arsul.

Putusan pengadilan yang menyalahkan seorang ahli dinilai akan menjadi gangguan serius terhadap proses hukum. Legislator PPP itu mengatakan, putusan yang menyalahkan seorang ahli dan menjatuhkan hukuman ganti rugi atas keterangan keahliannya akan mengacaukan sistem hukum di Indonesia.

“Jadi tidak bisa kemudian yang dimintai pertanggungjawaban perdata atau pidananya adalah ahli tersebut karena perusahaan yang bersangkutan sebagai tergugat atau terdakwa dinyatakan bersalah atau tidak bersalah oleh hakim," imbuh legislator dapil Jawa Tengah itu.

Ini bukan kejadian pertama. Lima bulan lalu, Nur Alam, eks Gubernur Sulawesi Tengah yang terbukti bersalah karena mengeluarkan izin tambang bermasalah, juga menggugat Basuki Wasis, saksi ahli dari KPK. Jadi sekarang, setidaknya ada dua saksi ahli yang mendapat ancaman hukum hanya karena memenuhi tugasnya, tambah Asrul Sani seperti yang disiarkan Parlementaria Kamis lalu.  (SUR).


No comments

Powered by Blogger.