Untuk Yang Ke-10 Kalinya BNN Gelar Pemusnahan Narkoba Ditahun 2018.

  BNN musnahkan barang bukti  narkoba.
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Pemusnahan barang bukti narkotika kembali di gelar, Jumat 7 September 2018. Sejumlah barang bukti dari sepuluh kasus dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pada pemusnahan ke-10 ini diantaranya 2.223,4 gram sabu; 24.819 butir MDMA/ekstasi; 37.408 ml prekursor cair; 6.122 gram prekursor berbentuk serbuk; dan 201.760,80 gram ganja. Pemusnahan di gelar di halaman belakang kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Kasus Pertama.
Berdasarkan informasi dari masyarakat petugas melakukan penggerebekan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat produksi sabu di BTN Griya Pesona Lembang, Majene, Sulawesi Barat, Senin (9/7).

Dari penggerebekan tersebut petugas BNN mengamankan barang bukti berupa bahan prekursor cair sebanyak 37.720 ml dan prekursor berbentuk serbuk sebanyak 6.170 gram. Bersama dengan barang bukti petugas mengamankan 4 orang tersangka yaitu SW alias Wahyu (29), Ju (44) , Ha (43), dan LL alias Lubis (55).

Kasus Kedua (petugas sita 2.932 butir ekstasi asal Prancis)
BNN dibantu dengan Bea Cukai dan Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Pusat mengamankan sebuah paket yang diduga berisi narkotika, Sabtu (2/6). Paket yang berasal dari Prancis tersebut kemudian diambil oleh seorang berinisial FS sekitar pukul 10.30 WIB. Sesaat setelah FS mengambil paket, petugas melakukan penangkapan dan mengamankan 2.932 butir MDMA atau pil ekstasi yang berasal dari dalam paket tersebut.

Kasus Ketiga (3.444 ekstasi siap edar disita petugas)
Sebuah paket berisi 3.444 ekstasi asal Belgium diamankan petugas di depan pos Perumahan Griya Cinere 2, Depok, Jawa Barat. Paket yang sebelumnya telah diketahui berisi narkotika oleh Bea Cukai tersebut kemudian dilaporkan kepada BNN dan petugas pun melakukan penangkapan. Penangkapan dilakukan setelah petugas pos menyerahkan paket tersebut kepada tersangka IL (32), Selasa (12/6).
Setelah dibuka paket tersebut berisi sebuah speaker yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik hitam dan ditemukan sebanyak 3.444 butir.

Kasus Keempat (dua orang diamankan bersama 95 gram shabu)
Petugas mengamkan paket pos berisi narkotika, Kamis (21/6) dari tersangka berinisial MI dan SZ. Selain dua orang tersangka petugas juga mengamankan shabu sebanyak 95,40 gram. Barang bukti tersebut di dapatkan petugas ketika MI menerima sebuah paket berisi narkotika tersebut di rumahnya di Kampung Cidokom Wates, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Setelah dilakukan penyidikan lebih dalam petugas kemudian mengamankan tersangka SZ di daerah Bekasi yang diketahui sebagai pemilik barang tersebut.

Kasus Kelima (petugas sita 3.019 eksatasi asal Belgi)
​Berawal dari informasi yang didaptkan dari Bea Cukai, Kamis 28 Juni 2018 petugas BNN mengamankan seorang laki-laki berinisial KA peneriman paket yang diduga berisi narkotika. Berdasarkan hasil introgasi KA mengaku diperintah oleh FS seorang Napi Lapas Cipinang untuk mengambil paket dan setelah itu mengantarnya ke alamat Jalan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selanjutnya paket tersebut diambil oleh lelaki berinisial DH yang kemudian ditangkap petugas sesaat setelah mengambil paket.

Kasus Keenam (3.080 ekstasi siap edar berhasil diamankan)
​Sebanyak 3.080 ekstasi yang dibungkus dalam 2 plastik bening di dalam sebuah karton berwarna coklat yang dikirimkan melalui Kantor Pos diamankan petugas, Jumat (27/7). Berawal dari paket mencurigakan asal Belgia di Kantor Pos Tukar pos udara area cargo Bandara Soekarno-Hatta petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan didapati paket tersebut positif merupakan narkotika. Seorang tersangka beinisial SP yang merupakan penerima paket tersebut hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus Ketujuh (2.140 gram shabu dan 10.478 butir ekstasi disita dari 5 orang tersangka)
Lima orang tersangka berinisial RM alias Ayu, HH alias Man, RW alias Kak Rat, WA alias Ayud, dan MY alias Mun ditangkap petugas dengan barang bukti 2.140 gram shabu dan 10.478 butir ekstasi. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkotia yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas. Pada hari Senin, 6 Agustus 2018 petugas akhirnya mengamankan RM alias Ayu dan HH alias Man di sebuah mobil di halaman parkir Hotel Emma Graha, Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau. Dalam penangkapan tersebut petugas menemukan 2 bungkus kristal putih diduga shabu dan 2 bungkus tablet yang diduga ekstasi. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka RW alias Kak Rat, WA alias Ayud, dan MY alias Mun di halaman parkir Hotel Sabrina, Kota Pekanbaru, Riau.

Kasus Kedelapan (7 karung besar seberat 98.732,50 gram ganja disita petugas)
Bekerjasama dengan Kantor Pos Tangerang Kota, petugas menyita 7 karung besar seberat 98.732,50 gram ganja asal Banda Aceh. Selain barang bukti petugas juga mengamankan dua orang tersangka berinisial RK alias Iwan alias Codet dan YP alias Iyus sesaat setelah mereka mengambil paket tersebut di Kantor Pos Tangerang, Selasa (3/7).

Kasus Kesembilan (petugas ungkap penyelundupan ganja melalui jasa pengiriman pos)
Selasa, 3 Juli 2018 petugas BNN menangkap seorang tersangka berinisial Gu di rumahnya di Jalan Menjangan I, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang. Gu ditangkap setelah menerima paket berupa 7 (tujuh) kardus berisi ganja. Ganja seberat 103.436,30 gram tersebut diketahui berasal dari Banda Aceh yang dikirimkan oleh seorang bernisial RN dengan menggunakan jasa pengiriman Pos.

Kasus Kesepuluh (penyelundupan 2.001 ekstasi libatkan Napi Tangerang dan Nusakambangan)
Berawal dari informasi petugas Bea Cukai Soekarno Hatta bahwa terdapat paket diduga berisi narkotika asal Belgia, petugas BNN pun melakukan penyelidikan. Selanjutnya petugas mengamankan seorang lelaki berinisial KH sesaat setelah mengambil paket tersebut di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Setelah paket dibuka petugas menemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.001 butir. Kemudian dari hasil introgasi petugas mengamankan Yudi Wahyudi seorang Napi Lapas Kelas I Tangerang yang diketahui memerintah KH. Selain itu, petugas selanjutnya mengamankan seorang berinisial DC di Perum Prima Tangerang. Setelah diintorgrasi DC mengaku bahwa ekstasi tersebut merupakan pesanan dari seorang Napi Nusa Kambangan benama Matroos Lucas. Demikian Siaran Pers BNN menyebutkan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.