Perdagangan PSK Pelajar Dibawah Umur Di Bongkar Petugas.

PSK dibawah umur/Ilustrasi.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang  mahasiswa yang  memperdagangkan anak dibawah umur jadi  pekerja sex komersial (PSK),  ditangkap Polisi Polres Pelabuahan Tanjung Priok Jakarta Utara Sabtu, 1 September 2018.

Terbongkar praktek prostitusi dengan modus memperdagangkan anak di bawah umur lewat (medsos) Facebook ini petugas mengamankan   siswi SMP, AAL alias B, 15 tahun, yang ditawarkan sebagai PSK,  polisi juga menciduk mahasiswa penyalur PSK, Lamhari Kurniawan alias Allam, 20 tahun.

Tersangka Allam diamankan di hotel di Jalan Raya Lodan Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu 1 Agustus 2018  dinihari.
Dari memperjual-belikan anak baru gede (ABG) tersebut tersangka mengantongi keuntungan Rp 500 ribu dari setiap  transaksi.

Di akun Facebook tersangka memiliki banyak grup untuk mendapatkan wanita untuk dikencani. Grup tersebut diantaranya, Pemuja Wanita dengan jumlah anggota 809, kemudian Go Massage Jakarta Selatan jumlah anggotanya 2.242, Grup Janda dan Duda Seluruh Indonesia dengan jumlah anggota 613.538 akun hingga Om-Om Cari Selingkuhan/Istri simpanan dengan jumlah anggota 4.088 akun.

“Tersangka menyalurkan dan mendapatkan keuntungan dari kegiatannya.Setiap ada yang memesan tersangka meminta terlebih dahulu Dp Rp 500 ribu. Korban AAL kami amankan sedang menunggu pelanggan di Kamar 209 Hotel Cordex. Kami baru menemukan satu korban di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi.

Kejadian ini bermula, pada Jumat (31/8/2018) malam sekira pukul 20.00 WIB, tim cyber patrol mendapatkan informasi ada seorang pria diduga menawarkan prostitusi online melalui grup Facebook bernama Spa Massage Tangerang.

Akun dengan laman https://m.facebook.com/allamkurniawan digunakan untuk transaksi perdagangan. Pria asal Tangerang ini diketahui menawarkan harga Rp 1,5 juta untuk satu kali ‘main’ dengan uang muka sebesar Rp 500 ribu.

Polisi lalu berpura-pura sebagai pelanggan dengan menerima tawaran Allam dan menentukan Cordex Hotel sebagai tempat pertemuan, pada Jumat (31/8/2018), sekira pukul 20. 00 WIB.

Setibanya di lokasi, polisi langsung menuju ke dalam kamar 209 , sesuai perjanjian dengan Allam. Tanpa menunggu waktu lama, polisi langsung mengamankan tersangka beserta korbannya yang diketahui masih dibawah umur dan putus sekolah di bangku SMP tersebut, pada pukul 00.15 WIB.

“Untuk sementara, pengakuan dia (Lamhari) baru melakukan (transaksi prostitusi online) satu tahun belakangan ini,” ujar AKP Faruk.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah kartu akses kamar 209 Cordex Hotel, uang tunai sebesar Rp 1 juta, satu lembar slip bukti transfer sebesar Rp 500 ribu sebagai uang tanda jadi serta pakaian dalam wanita.

Humas PMJ mengatakan ,  pelaku tindak perdagangan anak diduga melanggar Pasal 76F juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.