Penipu Nasabah Kartu Kredit Dibekuk Polisi Polda Metro Jaya.

Petugas saat memeberikan keterangan pers.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Enam pelaku  kasus penipuan nasabah bank dibekuk Subdit Jatanras Diresktikum Polda Metro Jaya. Modus Pembobolan yang  dilakukan, sebelumnya mereka  mendapat data pelanggan.

Cara mereka lakukan pertama,  mendapatkan data dengan cara  membeli dari oknum pemasaran kartu kredit. EA (19 tahun), alias Enos membeli data pelanggan kartu kredit dari R seharga Rp 500 ribu untuk 3.000 data pelanggan. R adalah oknum pihak ketiga yang memasarkan kartu kredit dari salah satu bank.

"Data yang sudah ada di bank itulah yang disalahgunakan oleh oknum R untuk dijual," ucap Wadir Reskrimun Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta.

Dalam kasus ini, Enos bekerjasama dengan beberapa orang. Selain Enos, polisi menangkap lima orang pelaku yaitu F (31 tahun) alias Frans, yang merupakan ayahnya, EA alias Eldin, F alias Fit, dan Y alias Bedu, dan B.

Selain Enos, Polisi masih mengejar tiga orang yaitu I, W, dan R yang menjual data pelanggan kartu kredit.

"Mereka ditangkap pada Minggu lalu, di Kota Palembang. Sementara beberapa orang termasuk R masih dikejar," ucap AKBP Ade.

Setelah mendapatkan data dari R, Enos bersama Frans langsung menyortir data tersebut. Data yang aktif, langsung ditelepon oleh Enos. Enos mengatakan ada transaksi mencurigakan. Untuk membatalkannya, Enos meminta korban untuk menyebutkan kode expired, dan CVV kartu kredit.

"Setelah itu, pelaku meminta korban menyebut OTP (One Time Password), yang dikirimkan melalui SMS," kata AKBP Ade.

Kode OTP itu diserahkan kepada Fit, dan I dalam transaksi pembelian pulsa di situs e-commerce. Pulsa tersebut kemudian dijual kepada Y dengan harga murah.

"Dapat OTP masuk kode dan lakukan transaksi. Pelaku bisa bobol pulsa Rp 25 juta dalam satu korban," kata AKBP Ade.

Setelah kartu kredit, para pelaku pun membobol tabungan korban. Mereka memindahkan rekening korban kepada rekening W dengan mobile banking. "Karena Enos tidak bisa menggunakan mobile banking, dia meminta kepada B untuk melakukannya," kata AKBP Ade.

Para pelaku sudah menjalankan aksi sekitar satu tahun. Korban diperkirakan mencapai 50 orang.

"Korban diperkirakan bisa sampai 50 orang, namun, yang sudah dipastikan ada 10 orang. Dari para korban (10), pelaku mendapatkan uang Rp 135 juta," ucap AKBP Ade.

Humas PMJ mengatakan ,dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan 363 KUHP tentang pencurian. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp 10.200.000, satu buah mobil, dan 17 ponsel. "Mobil tersebut diduga merupakan hasil dari kejahatan," ucap AKBP Ade, Jumat lalu. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.