Pemlik MKF FILM , Sonya, Hadirkan Kakak Kandungnya Jadi Saksi Di Pengadilan.
Roni Shankardas Samtani. |
Pada persidangan Kamis lalu, pihak Penggugat mengajukan saksi bernama Roni Shankardas Samtani, kakak kandung Penggugat Sonya Shankardas Samtani, pemilik Mega Kreasi Film (MK). Dihadapan majelis hakim dan dibawah sumpah saksi mengatakan, bahwa dirinya mengetahui kalau perkawinan adiknya,Sonya dengan Vimal terjadi pada 16 Januari 2009 yang didukung dengan kutipan Akta Perkawinan keduanya, yang diperlihatkan oleh kuasa hukum Penggugat.
Sementara itu, pihak Tergugat melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI, juga menunjukan bukti
Marriage Ceremony Certificate No. 07/OM/HB/1992, tanggal 16 Agustus 1992 yang dibenarkan oleh saksi Roni sebagai perkawinan secara Agama Hindu antara Sonya dan Vimal, di kuil SIKH TEMPLE - Pasar Baru. Dan tidak diadakan perkawinan secara Hukum di Kantor Catatan Sipil, kata Roni
Masih kata Roni, keluarganya merupakan pebisnis dibidang Film, khusus Ayahnya, almarhum Soebagio Samtani, adalah salah satu pemilik PT. RAPI Film, dan pada dahun 2012 memisahkan diri dari PT. RAPI Film dengan memdirikan PT. MEGA KREASI FILM, dan disahkan pada tgl 23 Januari 2013 di Depkum-Ham.
Pada pesidangan Kamis lalu oleh Penggugat, saksi diperlihatkan Bukti Surat Keterangan Waris Alm Soebagio Samtani, dan dibenarkan. Tapi ketika ditanyakan oleh kuasa hukum Tergugat Hartono, apakah didalam Surat Keterangan Waris tersebut ada tercantum aset harta kekayaan peninggalan dari almarhum Soebagio Samtani, saksi menjawab tidak ada, dan tidak dapat pula memerinci asset Harta Kekayaan tersebut.
Ketika saksi Roni diperlihatkan Bukti Akta Lahir atas nama Akhil, sebagai Anak Luar Kawin dari Sonya Shankardas Samtani oleh Kuasa Penggugat, saksi membenarkan, termasuk putusnya perkawinan antara Sonya dan Vimal yang terjadi pada Oktober 2017 karena dilanda percekcokan secara terus memerus lantaran adanya isu wanita idaman lain untuk Vimal.
Saksi Roni juga mengetahui adanya PT. Sai Tech yang dijalankan oleh Vimal, dimana Vimal sebagai CEO PT. Sai Tech, dan dibenarkan oleh saksi.
Akan tetapi saat kuasa hukum Tergugat memperlihatkan kepada saksi tentamg bukti TK-7 sd TK-11 yang berisikan Akta-Akta PT. Sai Tech yang pemegang sahamnya Ny. Sonya Shankardas Samtani, Ny. Gul Shankardas, dan Pengurus PT : Ny. Sonya sebagai Direktur dan Ny. Gul Shankardas sebagai Komisaris, saksi Roni mengaku tidak tahu, padahal kenyataannya PT. SAI TECH tersebut sudah berdiri selama 11 tahun
Atas pertanyaan kuasa hukum Tergugat, Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI, saksi mengatakan, keberadaan aset tanah di Jurangmangu yang terdaftar atas nama Sonya Shankardas Samtani saksi mengatakan, tanah Jurangmangu adalah milik keluarga Samtani , yang dibeli pada tahun 2012 yang diatasnamakan ke Sonya Shankardas Samtani.
Tentang Apartemen Nirwana, saksi mengaku membeli dari Saksi Erwin, dengan cara tukar guling dengan tanah di Lebakbulus, dan pinjam nama Vimal Kumar Indru Mukhi, tidak pernah dibalik nama .
Terhadap penjelasan dari pihak Penggut, Hartono menyimpulkan, penggugat sekarang ini sikapnya bertahan, mempertahankan harta yang diperoleh setelah setelah perkawinan Sonya dan Vimal tahun 2012. Padahal, harta tersebut merupakan harta bersama yang didapat setelah adanya perkawinan secara Agama , karena tidak ada perjanjian pemisahan harta sebelum terjadinya perkawinan, dimana perkawinan antara Sonya dan Vamal terjadi sejak tahun 1992. Oleh karenanya keterangan pihak Penggugat dianggap tidak relefan oleh Kuasa Hukum Tergugat, Hartono Tanuwidjaja SH
MH.MSI.
Sidang ditumda sampai dengan 18 Oktober 2018 mendatang guna mendengarkan para saksi dari Tergugat. (SUR).
No comments