Pelaku Perampokan Dan Pemerkosaan Ditangkap Polisi.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Perampok sekaligus pemerkosa pembantu rumah tangga SF (48 ) di rumah warga Jerman di Kompleks IPTN Jalan Candra Puri, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Depok, dibekuk Polisi.  Pelaku bernama Asep Mulyana (38) ditangkap di  kampung halamannya, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat 21/9/2018

Pelaku memang bukan orang asing  lingkungan perumahan tersebut, karena  merupakan pekerja bangunan yang sedang membangun saluran air di Komplek IPTN, Cimanggis. Asep Mulyana mengenal betul lokasi dan rumah warga negara asing (WNA) asal Jerman yang menjadi incarannya.

Motif Asep menyatroni rumah itu pada Selasa lalu  karena butuh uang untuk mudik ke kampung halamannya di Sukabumi. Sedangkan pemerkosannya terhadap korban  dilakukan karena  tidak dapat menahan nafsu birahinya terhadap SF yang memergokinya saat perampokan dilakukan.

Menurut Kompol Bintoro, sejak Kamis (20/9/2018), pihaknya sudah mengejar dan memburu Asep ke tempat tinggalnya di Sukabumi, karena sudah mengantongi identitasnya.

"Sejak awal pelaku sudah kami identifikasi, karenanya kami melakukan pengejaran hingga ke Sukabumi, ke kampung halaman pelaku. Di sana pelaku kami bekuk dan ia mengakui semua perbuatannya," kata Kompol Bintoro, Sabtu 22 September 2018.

Kompol Bintoro menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah korban secara diam diam pada  Selasa  dinihari melalui pagar belakang. Kemudian, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela.

"Saat pelaku di dalam rumah, aksinya dipergoki korban yang merupakan pembantu rumah tangga. Namun pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam," ucapnya.

"Pelaku kemudian menyekap dan membawa korban ke dalam kamar.
Di dalam kamar lantai satu,  pelaku mengancam SF menggunakan golok dan memerkosanya.

"Setelah memerkosa korban, pelaku ke kamar mandi untuk mencuci badan. Kesempatan tersebut digunakan korban untuk melarikan diri ke lantai atas," katanya.

Kemudian pelaku mengambil  sejumlah barang  di rumah korban yang kemudian kabur. Dari hasil  pemeriksaan, pelaku mencuri dua ponsel, uang tunai Rp 1,5 juta, dan dua cincin emas korban.

Untuk menyelidiki kasus itu lebih lanjut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. "Di antaranya seprei kasur, celana dalam, dan kardus hape," katanya.

Saat kejadian, pemilik rumah tidak berada di rumah itu. "Pemlik rumah tinggal di Indonesia dalam setahun paling lama 6 bulan. Karenanya rumah dijaga pembantunya SF, asal Cirebon," katanya.

Humas PMJ mengatakam,  dalam kasus ini  pelaku  dijerat pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yang  ancaman hukumannya diatas  5 tahun. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.